sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK?

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib taat pajak. Salah satu pajak yang harus kita bayar adalah pajak kendaraan.

Namun terkadang masalah pengecekan masa pajak dianggap merepotkan dan rumit, kadang sangat mengganggu bagi kita yang sibuk dan tidak punya banyak untuk mengurus pajak.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan (foto: Google.com)

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK

Padahal ternyata pengecekan pajak kendaraan kini sangat mudah, bahkan bisa dilakukan tanpa NIK.

Khusus untuk warga Jakarta atau pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, ada cara mengecek pajak kendaraan mudah dan instan tanpa NIK beserta, berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Menggunakan Website Samsat Pemerintah DKI Jakarta

Cara pertama, kita bisa membuka laman website resmi Samsat Pemprov DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dari smartphone atau laptop.
  • Masukkan nomor polisi pada kolom yang tersedia. Tersedia juga kolom NIK tapi opsional, tidak wajib diisi.
  • Klik proses dan keluar informasi mengenai pajak kendaraan yang kita miliki.

2. Cek Lewat Layanan SMS DKI Jakarta

Cara inj terbilang cukup mudah, karena tidak membutuhkan koneksi internet, hanya melalui layanan SMS. Berikut cara  mengecek lewat layanan SMS DKI Jakarta:

  • Buka SMS dan buat pesan baru dengan format: INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi. Contoh: INFO RANMOR B1111UA
  • Kirim ke 8893.
  • Tunggu Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
  • Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

3. Melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selanjutnya pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  • Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta melalui Play Store di smartphone.
  • Registrasi melalui akun Google untuk mengakses layanan yang disediakan.
  • Masukkan detail plat nomor kendaraan dan tekan proses.
  • Kemudian setelah keluar informasi mengenai nomor polisi, merek, model, jenis, masa pajak, hingga jumlah pajak yang harus dibayarkan di DKI Jakarta, beserta informasi mengenai denda jika ada denda.

4. Cek Melalui e-Samsat

Selain melalui aplikasi sebelumnya, kita juga bisa mengecek melalui aplikasi e-Samsat. Berikut cara mengecek melalui e-Samsat:

  • Unduh aplikasi e-Samsat dari smartphone atau tablet, baik Android ataupun iOS.
  • Masukan nomor polisi dari kendaraan yang ingin Anda cek.
  • Kemudian muncul informasi yang cukup lengkap dari kendaraan tersebut.

5. Cek Melalui USSD

Cara yang terakhir adalah melalui USSD (Unstructures Supplementary Service Data). Berikut cara cek melalui USSD:

  • Buka telepon dan tekan *368*1# melalui ponsel.
  • Tekan 2 untuk Info Pajak Ranmor.
  • Masukan nomor kendaraan yang akan dicek.
  • Tekan OK dan akan keluar informasi lengkapnya.

Itu tadi beberapa cara mengecek pajak kendaraan bermotor dengan instan tanpa NIK untuk DKI Jakarta. Mudah dan bukan?