sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perundungan (bullying), termasuk pencabutan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus perundungan terhadap seorang bocah berinisial MWP (7) di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu, (7/6/2026).

Dalam insiden tersebut, korban diduga menjadi sasaran perundungan hingga tersetrum listrik hingga tak sadarkan diri lalu dirawat di rumah sakit.

Menurut Pramono, pelaku perundungan yang masih berstatus pelajar dan menerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta tidak akan luput dari sanksi.

“Jadi untuk pem-bully-an yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya,” kata Pramono pada Sabtu, (13/6/2026).

Pramono Tindak Tegas Cabut KJP dan KJMU Pelaku Bullying di Jakarta

Pramono menegaskan pencabutan KJP maupun KJMU dapat dilakukan apabila penerima bantuan terbukti terlibat dalam aksi perundungan.

“Kalau bagi warga, misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya,” tegasnya.

Ia menilai tindakan perundungan tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan yang seharusnya ditanamkan kepada para pelajar.

Untuk itu, Pramono telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Satpol PP ikut menindaklanjuti kasus tersebut agar penanganannya berjalan secara menyeluruh.

Dua Pelaku Bullying Sudah Diamankan Polisi

Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus perundungan tersebut, yakni ALR (17) dan RM (13).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipti Erlyn Sumantri, mengatakan satu pelaku yang berusia 17 tahun telah ditahan.

Sedangkan satu pelaku lainnya yang masih berusia 13 tahun dikembalikan kepada orang tuanya, namun tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satu ditahan, satu dikembalikan ke orang tuanya tapi tetap laporan,” kata Erlyn.