sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan beserta 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah setelah proses eksekusi selesai dilaksanakan.

Penyerahan dilakukan melalui pembacaan berita acara eksekusi oleh panitera PN Jakarta Pusat di lokasi pada Kamis, (18/6/2026).

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar parmika, mengatakan penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” kata Ahyar pada Kamis, (18/6/2026).

PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa PN Jakarta Pusat berhasil mengusai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB), yakni eks HGB Nomor 26/Glora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Glora seluas 83.666 meter persegi.

Selain lahan, sebanyak 15 bangunan yang terdiri di atas kedua bidang tanah tersebut juga resmi diserahkan kepada pemerintah.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi.

Ahyar menambahkan proses pengosongan Hotel Sultan juga telah berhasil dilakukan. Pengadilan turut melakukan inventarisasi dan pencatatan terhadap barang-barang milik termohon, yakni PT Indobuildco, yang masih berada di dalam bangunan.

PT Indobuildco Diberi Waktu 6 Bulan Angkut Barang

Setelah proses eksekusi selesai, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk menyerahkan lampiran berita acara kepada pemohon eksekusi atau pemerintah.

PT Indobuildco juga diberikan kesempatan selama enam bulan untuk mengambil dan memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan Hotel Sultan.

Barang-barang tersebut nantinya dipindahkan ke dua lokasi gudang yang telah disediakan pemerintah, yakni di Gudang 1: Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya,” lanjut Ahyar.

Dengan rampungnya proses eksekusi tersebut, lahan dan bangunan Hotel Sultan kini resmi berada dalam penguasaan pemerintah sesuai putusan yang telah dijalankan oleh PN Jakarta Pusat.