Gara-gara Judi Online, Satpam Supermarket di Jakbar Nekat Curi Sembako Selama 5 Bulan
HAIJAKARTA.ID – Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) berinisial I (44) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sembako dari supermarket tempatnya bekerja di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Aksi tersebut dilakukan selama sekitar lima bulan dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan keluarga serta bermain judi online.
Satpam Supermarket di Jakbar Nekat Curi Sembako Selama 5 Bulan
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” kata Sudrajat pada Jumat, (19/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sejak Februari 2026.
Terbongkar Setelah Manajemen Curiga
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen supermarket mulai mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar.
Manajemen kemudian melakukan pengawasan dan pendalaman internal hingga menemukan bukti dugaan pencurian yang dilakukan oleh I. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan,” kata Sudrajat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Sembako Disimpan di Loker Pribadi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.
Modus yang digunakan yakni mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.
“Modusnya mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja,” jelasnya.
Saat ini tersangka I telah ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih anjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

