sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, namun hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan subsider telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar kepada terdakwa.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara.

Apabila nilai harta yang dimiliki masih belum mencukupi, maka hukuman akan ditambah dengan pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Hakim: Perbuatan Dilakukan Secara Terencana dan Sistematis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem.

Salah satunya adalah tindakannya dinilai bertentangan dengan semangat dan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hakim juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai telah berkecukupan membuat majelis hakim berpendapat tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenaran atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan Diwarnai Dissenting Opinion

Sidang pembacaan putusan turut diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota, Andi Saputra.

Dalam pendapatnya, hakim Andi menyatakan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa karena memiliki penilaian hukum yang berbeda dengan mayoritas majelis hakim.

Meski demikian, putusan tetap mengikuti suara mayoritas majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman sebagaimana dibacakan dalam persidangan.

Kejagung Hormati Putusan Pengadilan

Usai putusan dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pihak jaksa menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa proses persidangan membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM, sekaligus menepis anggapan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Di sisi lain, majelis hakim juga memerintahkan agar Nadiem kembali menjalani penahanan di rumah tahanan setelah putusan dibacakan sambil menunggu proses hukum berikutnya apabila terdapat upaya hukum dari para pihak.

Perkara Pengadaan Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk kebutuhan pendidikan.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga menyeret mantan Mendikbudristek tersebut ke meja hijau.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru. Baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.