Rumah Sentul Jampidsus Tak Tercantum di LHKPN, KPK Sebut Diduga Atas Nama Nominee!
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan penelusuran terhadap laporan harta kekayaan Febrie Adriansyah setelah muncul pertanyaan publik mengenai keberadaan rumah tersebut.
Menurut Aminudin, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan rumah yang berada di Sentul diduga tercatat menggunakan nama pihak lain atau yang dikenal dengan istilah nominee.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan. Rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” ujar Aminudin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Rumah Sentul Jadi Sorotan Publik
Keberadaan rumah di Sentul menjadi perhatian luas setelah lokasi tersebut digeledah oleh penyidik Polri dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas serta uang tunai.
Peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik mengenai status kepemilikan rumah sekaligus alasan aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK.
Febrie Akui Rumah Merupakan Milik Pribadi
Menanggapi polemik tersebut, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul merupakan milik pribadinya.
Ia menegaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Febrie menyatakan bahwa riwayat kepemilikan rumah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang dimiliki.
Ia juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati serta berbagai informasi yang berkembang disikapi secara objektif berdasarkan fakta.
Tidak Tercantum dalam LHKPN Terbaru
Berdasarkan data LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 27 Februari 2025 untuk periode pelaporan tahun 2024, rumah di Sentul memang tidak tercantum dalam daftar aset Febrie Adriansyah.
Dalam laporan tersebut, aset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan berada di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, terdapat pula sejumlah kendaraan dan harta bergerak lainnya. Total nilai kekayaan yang dilaporkan Febrie Adriansyah kepada KPK mencapai sekitar Rp18,2 miliar.
KPK Terus Lakukan Penelusuran
KPK menyatakan akan terus mendalami data LHKPN guna memastikan kesesuaian antara harta yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi agar setiap penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara transparan.
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya perbedaan data atau aset yang belum dilaporkan, mekanisme klarifikasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

