sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Harapan jutaan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), kembali menguat.

Menjelang Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2026, muncul sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai persoalan tenaga non-ASN dan PPPK.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKN), Ratna Purwakesi, yang mengungkapkan adanya indikasi Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pengumuman penting dalam pidato kenegaraan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Isyarat dari Istana Mulai Menguat

Ratna menjelaskan bahwa optimisme tersebut muncul setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dari hasil komunikasi itu, terdapat sinyal positif bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi para guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis yang masih berstatus PPPK paruh waktu maupun non-ASN.

Menurut Ratna, apabila kebijakan tersebut benar diumumkan Presiden Prabowo pada 16 Agustus mendatang, maka hal itu akan menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai di berbagai sektor pelayanan publik.

Tidak Hanya Guru, Nakes dan Tenaga Teknis Juga Berharap

GTKN berharap kebijakan yang nantinya diumumkan pemerintah tidak hanya menyentuh guru PPPK paruh waktu, tetapi juga memberikan kepastian bagi:

  • Tenaga kesehatan (nakes)
  • Tenaga kependidikan (tendik)
  • Tenaga teknis
  • Pegawai non-ASN yang masih menunggu kejelasan status kepegawaiannya.

Selama beberapa tahun terakhir, penyelesaian status tenaga honorer dan PPPK paruh waktu menjadi salah satu isu utama dalam reformasi birokrasi nasional.

Aspirasi Disampaikan dalam Forum di DPR

Sinyal positif tersebut semakin menguat setelah pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Gedung DPR RI pada 9 Juli 2026.

Forum tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya:

  • Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno
  • Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani
  • Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen ASN Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Dalam forum tersebut, GTKN menyampaikan berbagai usulan kepada pemerintah terkait penyelesaian tenaga non-ASN.

GTKN Minta Status Honorer Segera Diselesaikan

Salah satu poin utama yang disampaikan GTKN ialah perlunya kepastian hukum bagi tenaga honorer atau non-ASN agar dapat diakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu maupun memperoleh skema penyelesaian yang lebih jelas.

Organisasi tersebut menilai kepastian status kepegawaian sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.

Pemerintah Terus Menata Sistem ASN

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi nasional.

Melalui kebijakan yang disiapkan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap sesuai kemampuan fiskal negara dan kebutuhan instansi.

Selain itu, pemerintah juga terus membuka formasi ASN, baik CPNS maupun PPPK, sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan aparatur di berbagai daerah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai isi pidato kenegaraan yang akan disampaikan pada 16 Agustus 2026.

Karena itu, informasi mengenai adanya “kejutan” bagi PPPK masih sebatas sinyal yang disampaikan oleh perwakilan GTKN dan belum dapat dipastikan bentuk kebijakannya.

Masyarakat Diminta Menunggu Pengumuman Resmi

Para tenaga honorer, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah yang akan disampaikan melalui Presiden atau kementerian terkait.

Kepastian mengenai kebijakan tersebut baru akan diketahui setelah pidato kenegaraan atau melalui regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.