Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Tegaskan Pendataan Telah Selesai
HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk yang dilakukan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pengakhiran proses pendataan yang sebelumnya telah dilakukan, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat resmi yang dikirim kepada seluruh Kejati.
Menurutnya, penghentian kegiatan tersebut dilakukan karena proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan telah selesai.
“Surat itu benar dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Instruksi penghentian diberikan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).
Berawal dari Kegiatan Pendataan di Jawa Tengah
Instruksi tersebut muncul setelah adanya laporan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di sejumlah SPPG.
Pendataan itu mencakup berbagai penyelenggara dapur MBG, termasuk SPPG yang dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Jaksa Agung kemudian mengeluarkan disposisi yang menjadi dasar diterbitkannya surat kepada seluruh Kejati di Indonesia.
Dalam surat itu disebutkan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan segala bentuk pengumpulan data maupun permintaan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Penghentian Bukan Berarti Pengawasan Dihapus
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa instruksi penghentian pendataan tidak berarti lembaga tersebut menghentikan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Penghentian hanya berlaku terhadap kegiatan pengumpulan data yang sebelumnya telah selesai dilaksanakan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada para pelaksana Program MBG agar dapat menjalankan tugas tanpa adanya kegiatan pendataan yang berulang atau berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Program MBG Jadi Prioritas Pemerintah
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, TNI, Polri, serta mitra penyedia makanan melalui SPPG.
Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan memiliki cakupan nasional, pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Kejagung Tekankan Kepastian Pelaksanaan Program
Dengan adanya instruksi penghentian pengumpulan data, Kejaksaan Agung berharap seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif tanpa adanya aktivitas pendataan yang sudah tidak diperlukan.
Kejagung juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan menjaga tata kelola program tetap transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

