sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (24/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Kejagung Umumkan Penetapan Tersangka

Keputusan penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung.

Menurut Rudi, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Febrie dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Selain itu, Kejagung menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Kejagung memilih menitipkan penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih KPK, bukan di rumah tahanan milik Kejaksaan.

Rudi Margono menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya rekam jejak Febrie yang selama bertugas pernah menangani berbagai perkara besar dan melibatkan banyak pihak.

Penempatan di Rutan KPK juga disebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap tersangka, menjaga keamanan, serta memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel melalui sinergi antara Kejagung dan KPK.

Berawal dari Temuan Emas 74 Kilogram dan Uang Tunai

Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan bagian dari penyidikan terbaru yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang atas temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Penyidikan tersebut dilakukan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Empat Sprindik Sedang Diusut

Kejaksaan Agung saat ini diketahui menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri.

Empat penyidikan tersebut meliputi:

  • Dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
  • Dugaan korupsi PT ASABRI.
  • Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
  • Dugaan pengadaan batu bara PLTU yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Seluruh perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Berlangsung Sejak Siang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak siang hari di Gedung Kejaksaan Agung.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

Pada malam harinya, Febrie kemudian dibawa menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Proses Hukum Terus Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa sejumlah saksi lain maupun menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.