sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan memperoleh dukungan pembiayaan dari negara pada masa awal operasional koperasi.

Melalui skema yang tengah difinalisasi, gaji manajer koperasi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama, sebelum kemudian dialihkan menjadi tanggung jawab koperasi dari hasil usaha yang diperoleh.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan kebijakan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum pengelolaan koperasi, mulai dari tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, mekanisme pengawasan, hingga sistem penggajian pengelola koperasi.

Menurut Ferry, dukungan APBN hanya bersifat sementara sebagai stimulus agar koperasi memiliki kesempatan membangun usaha secara berkelanjutan tanpa terbebani biaya operasional yang besar pada masa awal.

Gaji Manajer Berasal dari Hasil Usaha Setelah Dua Tahun

Setelah masa dukungan pemerintah berakhir, pembayaran gaji manajer tidak lagi menggunakan dana APBN. Seluruh biaya tersebut akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan dari unit-unit usaha yang dijalankan.

Artinya, keberlangsungan penghasilan manajer akan sangat bergantung pada kinerja dan kemampuan koperasi menghasilkan keuntungan.

Pemerintah berharap dalam dua tahun pertama koperasi sudah mampu membangun bisnis yang sehat sehingga dapat membiayai operasionalnya secara mandiri.

Pegawai Lain Tidak Dibiayai APBN

Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan APBN hanya diberikan untuk posisi manajer koperasi.

Sementara itu, kebutuhan gaji pegawai lain tetap menjadi tanggung jawab koperasi dan harus dibiayai dari pendapatan usaha masing-masing.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong koperasi untuk lebih profesional dalam mengelola sumber daya manusia sekaligus memperkuat kemandirian usaha sejak awal.

Anggota Dipastikan Mendapat Manfaat Ekonomi

Selain mengatur sistem penggajian, Perpres juga akan memastikan anggota Koperasi Merah Putih memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

Salah satunya melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan perkoperasian.

SHU akan dibagikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam regulasi dan disesuaikan dengan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.

Dengan demikian, anggota tidak hanya berperan sebagai pemilik koperasi, tetapi juga memperoleh keuntungan dari perkembangan usaha yang dijalankan.

Perpres Jadi Payung Tata Kelola Kopdes Merah Putih

Pemerintah menargetkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan koperasi.

Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari struktur organisasi, tata kelola keuangan, pengawasan, pengembangan usaha, hingga sistem pendanaan operasional pada masa awal pembentukan koperasi.

Program Kopdes/Kel Merah Putih sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi modern yang dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah Dorong Koperasi Mandiri

Skema pembiayaan gaji manajer selama dua tahun dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah agar koperasi memiliki waktu membangun fondasi bisnis yang kuat.

Setelah itu, koperasi diharapkan mampu berdiri secara mandiri dengan mengandalkan pendapatan dari berbagai unit usaha yang dijalankan.

Dengan model tersebut, pemerintah berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.