sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa sekitar 54 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran.

Kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap keberlanjutan pembiayaan program JKN dan berpotensi menimbulkan defisit hingga Rp2 triliun setiap bulan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa jumlah peserta JKN telah melampaui 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia.

Namun, masih terdapat puluhan juta peserta yang status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran.

Menurut Prihati, tingginya jumlah peserta tidak aktif menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan.

Meski pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus berjalan, pemasukan dari iuran belum mampu menutupi seluruh biaya layanan yang harus dibayarkan.

Biaya Pelayanan Lebih Besar daripada Iuran yang Masuk

BPJS Kesehatan mencatat kebutuhan biaya pelayanan kesehatan mencapai sekitar Rp500 miliar setiap hari atau setara Rp16,5 triliun per bulan.

Sementara itu, penerimaan iuran dari peserta hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan.

Selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan iuran tersebut menyebabkan tekanan terhadap kondisi keuangan penyelenggara JKN.

Apabila tunggakan peserta terus meningkat, beban pembiayaan diperkirakan semakin besar dan berpotensi mengganggu keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Prihati menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta, meskipun menghadapi tantangan dari sisi pendanaan.

BPJS Gandeng Sejumlah Kementerian dan Lembaga

Untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran serta memperluas kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap proses pemutakhiran data peserta menjadi lebih akurat sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali mengaktifkan kepesertaan JKN.

Integrasi Layanan Publik

BPJS Kesehatan juga mendorong integrasi kepesertaan JKN dengan berbagai layanan publik.

Salah satu contoh yang telah diterapkan adalah persyaratan melampirkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempertahankan status kepesertaan aktif sekaligus mendorong pembayaran iuran secara rutin.

Selain itu, integrasi dengan berbagai layanan administrasi pemerintah dinilai dapat memperkuat ekosistem JKN sehingga cakupan kepesertaan aktif terus meningkat.

Pentingnya Kepesertaan Aktif

Program JKN merupakan salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia yang menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Status kepesertaan yang aktif menjadi syarat agar peserta dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan tanpa kendala administratif.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan mengimbau peserta yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya atau memanfaatkan mekanisme pembayaran yang telah disediakan agar kepesertaan dapat kembali aktif.

Dengan meningkatnya jumlah peserta aktif dan kepatuhan membayar iuran, diharapkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap terjaga sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.