sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polemik mengenai pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kembali menjadi perhatian publik.

Pemerintah kini menempatkan penyelesaian dan restrukturisasi utang proyek tersebut di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani.

Ia membenarkan bahwa restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh akan berada di bawah kewenangan Kemenkeu.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa yang pada akhirnya akan menanggung kewajiban finansial proyek tersebut.

Restrukturisasi Utang Whoosh Beralih ke Kemenkeu

Rosan pada April 2026 menyatakan bahwa skema restrukturisasi utang Whoosh telah mendapatkan persetujuan pemerintah dan penanganannya berada di bawah Kemenkeu.

Sebelumnya, Danantara memang telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelesaian kewajiban KCIC. Pada April 2026, Danantara menyebut skema restrukturisasi masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diumumkan secara resmi.

Dengan perubahan skema tersebut, pemerintah berupaya mencari mekanisme yang dinilai dapat menjaga keberlangsungan operasional Whoosh sekaligus menyelesaikan persoalan kewajiban finansial proyek.

Artinya, persoalan utang Whoosh tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai persoalan korporasi di lingkungan BUMN, tetapi masuk dalam penanganan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Apakah Berarti Utang Whoosh Dibayar dari APBN?

Poin inilah yang perlu dipahami secara hati-hati. Narasi di media sosial yang menyebut “rakyat Indonesia akan membayar cicilan Whoosh” merupakan bentuk penyederhanaan.

Pengalihan penanganan utang ke Kemenkeu tidak otomatis berarti seluruh kewajiban Whoosh langsung menjadi beban pajak masyarakat atau seluruh cicilannya dibayarkan dari APBN.

Mekanisme final, termasuk bentuk dukungan pemerintah, sumber pembiayaan, serta bagaimana kewajiban tersebut dicatat dalam keuangan negara, menjadi bagian penting yang harus dilihat dari keputusan dan dokumen resmi pemerintah.

Karena itu, publik sebaiknya membedakan antara restrukturisasi utang, pengambilalihan kewajiban, dan pembayaran menggunakan APBN. Ketiganya tidak selalu memiliki arti yang sama.

Whoosh Masih Menghadapi Beban Keuangan

Persoalan finansial Whoosh memang bukan hal baru. Laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada semester I 2026 menunjukkan bisnis kereta cepat tersebut masih mencatat kerugian sekitar Rp5,13 triliun.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyelesaian kewajiban finansial Whoosh terus menjadi perhatian pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Danantara juga telah melakukan evaluasi terhadap keseluruhan penyelesaian utang KCIC.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mencari skema yang dapat membuat kondisi keuangan proyek menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

Operasional Whoosh Tetap Berjalan

Di tengah persoalan utang tersebut, operasional Whoosh tetap berjalan. Kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi salah satu proyek transportasi strategis yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung melalui perjalanan berkecepatan tinggi.

Karena itu, restrukturisasi utang tidak serta-merta berarti layanan kepada penumpang dihentikan.

Pemerintah justru perlu memastikan agar persoalan pembiayaan tidak mengganggu pelayanan publik maupun keberlanjutan operasional Whoosh.

Danantara Ingin Fokus pada Investasi Strategis

Pengalihan penanganan kewajiban Whoosh juga berkaitan dengan posisi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi pemerintah.

Danantara sebelumnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelesaian utang Whoosh.

Dengan penanganan restrukturisasi berada di bawah Kemenkeu, Danantara dapat lebih leluasa menjalankan fungsi utamanya dalam mengelola aset dan investasi strategis.

Namun demikian, keputusan tersebut tetap membutuhkan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana skema utang Whoosh akan diselesaikan.

Publik Berhak Tahu Siapa yang Menanggung Bebannya

Perdebatan mengenai Whoosh pada akhirnya bukan hanya soal apakah kereta cepat tersebut tetap beroperasi atau tidak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang menanggung risiko finansialnya dan darimana sumber dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika pemerintah memberikan dukungan melalui instrumen keuangan negara, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui mekanisme, nilai kewajiban, tenor, bunga, serta konsekuensi fiskalnya.

Sebaliknya, jika penyelesaiannya menggunakan skema restrukturisasi tanpa membebankan seluruh kewajiban kepada APBN, pemerintah juga perlu menjelaskan mekanismenya secara terbuka agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi bahwa utang Whoosh “dialihkan ke Kemenkeu”, tetapi juga memahami konsekuensi sebenarnya dari keputusan tersebut.