BCA Digugat Terkait Dugaan Dana RDN Rp2,58 Miliar, Tuntutan Ganti Rugi Capai Rp2,814 Triliun!
HAIJAKARTA.ID- PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya atau berpindahnya dana nasabah yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan nilai sekitar Rp2,58 miliar.
Perkara ini menjadi perhatian karena pihak penggugat tidak hanya mempersoalkan hilangnya dana tersebut, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pengamanan transaksi yang memungkinkan dana berpindah ke rekening yang disebut berada di luar daftar whitelist atau rekening tujuan yang telah terdaftar.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah yang merasa mengalami kerugian.
Dalam perkara ini, BCA menjadi salah satu pihak yang digugat dan diminta bertanggung jawab atas dugaan permasalahan transaksi dana nasabah.
Namun demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam gugatan tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Perkara saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dana Diduga Berpindah ke Rekening di Luar Whitelist
Kuasa hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, mengungkapkan adanya pola transaksi yang menurut pihaknya tidak lazim.
Transaksi tersebut disebut terjadi hampir secara bersamaan pada sejumlah RDN. Pihak penggugat menduga transaksi dilakukan tanpa melalui tahapan otorisasi sebagaimana mestinya dan kemudian dana dialihkan ke rekening yang berada di luar whitelist.
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre, sebagaimana dikutip dari pemberitaan terkait perkara tersebut.
Whitelist sendiri pada prinsipnya merupakan daftar rekening tujuan yang telah ditentukan atau diverifikasi sebelumnya untuk transaksi tertentu.
Mekanisme tersebut digunakan sebagai salah satu lapisan pengamanan guna mengurangi risiko dana dialihkan ke rekening yang tidak dikenal atau tidak sesuai dengan tujuan transaksi.
Karena itu, pihak penggugat mempertanyakan bagaimana transaksi yang disebut dilakukan ke rekening di luar whitelist tersebut dapat berlangsung.
Mereka juga mempertanyakan sistem pengawasan dan pengamanan yang diterapkan terhadap transaksi RDN, terutama karena dana yang dipermasalahkan merupakan dana milik nasabah yang digunakan dalam aktivitas transaksi di pasar modal.
Penggugat Soroti Sistem Keamanan Transaksi
Dalam gugatannya, pihak PAS juga menyoroti sejumlah mekanisme pengamanan transaksi yang seharusnya diterapkan dalam pengelolaan RDN.
Menurut pihak penggugat, bank administrator RDN memiliki kewajiban menerapkan berbagai lapisan pengamanan, termasuk verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).
Sistem tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu memastikan transaksi dilakukan secara sah sekaligus mendeteksi pola transaksi yang tidak biasa.
Pihak PAS menilai adanya transaksi yang dilakukan hampir bersamaan pada beberapa rekening seharusnya menjadi sesuatu yang dapat terdeteksi oleh sistem keamanan perbankan.
Terlebih, menurut dalil penggugat, transaksi tersebut diduga melibatkan rekening yang tidak termasuk dalam whitelist.
Meski demikian, apakah benar terdapat kegagalan dalam sistem keamanan, kelalaian, atau faktor lain yang menyebabkan dana dapat berpindah masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Pengadilan nantinya akan menilai bukti-bukti dari masing-masing pihak sebelum menentukan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan pihak mana yang secara hukum bertanggung jawab.
Nilai Dana yang Dipersoalkan Rp2,58 Miliar
Nilai dana yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,58 miliar.
Dana tersebut berkaitan dengan sejumlah RDN yang digunakan nasabah dalam aktivitas pasar modal.
RDN merupakan rekening yang digunakan untuk menampung dana milik nasabah dalam kegiatan transaksi di pasar modal.
Pengelolaan RDN melibatkan pihak-pihak terkait dalam ekosistem pasar modal, termasuk perusahaan efek dan bank administrator RDN.
Karena berkaitan langsung dengan dana nasabah, keamanan dan keakuratan proses transaksi menjadi bagian penting dalam sistem tersebut.
Dalam perkara ini, pihak PAS dan sejumlah nasabah mempersoalkan bagaimana dana yang mereka klaim sebagai milik nasabah dapat berpindah dari RDN menuju rekening yang disebut berada di luar whitelist.
Pihak penggugat kemudian meminta pertanggungjawaban melalui jalur hukum.
Tuntutan Ganti Rugi Justru Capai Rp2,814 Triliun
Hal lain yang menjadi sorotan adalah besarnya nilai ganti rugi yang diminta dalam gugatan.
Meskipun dana yang dipersoalkan berada di kisaran Rp2,58 miliar, total ganti rugi yang diminta para penggugat mencapai sekitar Rp2,814 triliun.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan BCA dan pihak tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, mereka meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi yang terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.
Rinciannya antara lain:
- Rp17,63 miliar untuk kerugian materiil.
- Kemudian sekitar Rp2,796 triliun untuk kerugian immateriil.
Para penggugat juga meminta tambahan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, total nilai tuntutan dalam gugatan tersebut mencapai sekitar Rp2,814 triliun.
Besarnya tuntutan kerugian immateriil tersebut menjadi salah satu bagian penting yang nantinya harus dipertimbangkan oleh majelis hakim berdasarkan bukti dan argumentasi hukum dari para pihak.
BCA Belum Dinyatakan Bersalah
Perlu ditegaskan bahwa adanya gugatan terhadap BCA tidak berarti bank tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sampai saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat memiliki hak untuk menyampaikan dalil dan tuntutannya, sedangkan pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, berbagai tudingan terkait dugaan transaksi tanpa otorisasi, dugaan perpindahan dana ke rekening di luar whitelist, maupun dugaan kelemahan sistem keamanan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah dalil para penggugat terbukti serta siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab.
Sidang Berikutnya Dijadwalkan 10 Agustus 2026
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses persidangan masih berlanjut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda perbaikan gugatan.
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses awal pemeriksaan perkara perdata sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.
Dalam proses persidangan, masing-masing pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta tanggapan terhadap dalil pihak lawan.
Menjadi Sorotan soal Perlindungan Dana Investor
Perkara ini juga menarik perhatian karena menyangkut aspek keamanan dana investor di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana nasabah membutuhkan sistem keamanan berlapis untuk mencegah transaksi tidak sah maupun aktivitas mencurigakan.
Di sisi lain, proses hukum juga diperlukan untuk mengurai secara jelas bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan transaksi, serta apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur.
Jika nantinya pengadilan menemukan adanya pelanggaran hukum, putusan tersebut akan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila dalil penggugat tidak terbukti, maka hal tersebut juga akan menjadi bagian dari putusan pengadilan.
Untuk saat ini, BCA belum dapat dinyatakan bersalah, mengingat perkara masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

