Gus Yaqut Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Kasus Kuota Haji Disebut Rugikan Negara Rp622 Miliar!
HAIJAKARTA.ID- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), jaksa KPK mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS, yang nilainya sekitar Rp4,8 miliar.
Selain dugaan penerimaan tersebut, jaksa juga menyebut perkara pengaturan kuota haji khusus tambahan itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Kuota Haji Tambahan Diduga Diatur Tidak Sesuai Mekanisme
Dalam dakwaannya, jaksa KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Jaksa menyebut sebagian kuota tambahan tersebut tidak dibagikan berdasarkan mekanisme dan kajian teknis yang semestinya.
Sebanyak 50 persen kuota haji tambahan disebut dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji tambahan harus memperhatikan mekanisme dan pertimbangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jaksa menilai keputusan tersebut akhirnya memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak sekaligus menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
313 PIHK Disebut Mendapat Keuntungan
Dalam perkara tersebut, jaksa juga memaparkan adanya keuntungan yang diterima oleh ratusan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.
Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan yang jika ditotal mencapai sekitar Rp478,17 miliar akibat pengaturan kuota tambahan tersebut.
KPK menilai pembagian kuota yang tidak sesuai mekanisme menyebabkan kesempatan memperoleh kuota haji khusus menjadi lebih besar bagi pihak-pihak tertentu.
Jaksa kemudian mengaitkan keuntungan tersebut dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp622,09 miliar.
Yaqut Disebut Menerima USD271.500
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah tuduhan bahwa Yaqut turut memperoleh keuntungan pribadi.
Jaksa menyebut Yaqut menerima USD271.500 dalam rangkaian perkara tersebut. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya sekitar Rp4,8 miliar.
Keterangan mengenai dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari dakwaan jaksa yang saat ini masih harus diuji melalui proses persidangan.
Artinya, tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap.
Kuasa Hukum Yaqut Bantah Terima Uang
Di sisi lain, pihak Yaqut membantah adanya penerimaan uang sebagaimana didakwakan jaksa.
Tim kuasa hukum Yaqut menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti materiil yang cukup. Mereka juga mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan untuk mengaitkan Yaqut dengan dugaan penerimaan uang tersebut.
Dengan demikian, pembuktian mengenai apakah Yaqut benar menerima uang sebesar USD271.500 akan menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.
Perkara Masih Berjalan di Pengadilan
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan setelah KPK melimpahkan perkara Yaqut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam proses berikutnya, jaksa akan berupaya membuktikan seluruh dakwaan yang telah dibacakan.
Sementara itu, pihak Yaqut akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan bantahan serta menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung pembelaannya.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan sebelum menentukan apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola kuota ibadah haji serta menyangkut kepentingan calon jemaah haji Indonesia.

