Menaker Minta Perusahaan Tak Cantumkan Syarat Usia dan “Good Looking” dalam Lowongan Kerja!
HAIJAKARTA.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan pentingnya proses rekrutmen tenaga kerja yang transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
Ia meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang masih mencantumkan batas usia maupun syarat “good looking” dalam lowongan pekerjaan, terutama apabila kriteria tersebut tidak berkaitan langsung dengan kompetensi pekerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Menaker: Rekrutmen Harus Berbasis Kompetensi
Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Melalui kebijakan tersebut, perusahaan didorong untuk tidak menjadikan usia dan penampilan fisik sebagai persyaratan umum dalam proses penerimaan pekerja.
Menurut Yassierli, proses seleksi seharusnya lebih menitikberatkan pada kemampuan, kompetensi, pengalaman, serta kualifikasi yang memang dibutuhkan untuk suatu posisi.
Ia pun meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan perusahaan yang masih memasukkan persyaratan tersebut dalam iklan lowongan kerja.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan,” demikian pesan Yassierli dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Syarat “Good Looking” Dinilai Berpotensi Diskriminatif
Persyaratan “good looking” atau berpenampilan menarik selama ini cukup sering ditemukan dalam sejumlah iklan lowongan pekerjaan.
Namun, kriteria tersebut dinilai memiliki sifat subjektif karena standar mengenai penampilan menarik dapat berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya.
Dalam konteks rekrutmen, persyaratan yang tidak berhubungan langsung dengan kemampuan menjalankan pekerjaan berpotensi mengurangi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi yang sesuai.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut juga pernah muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam salah satu pendapat berbeda hakim konstitusi, syarat “berpenampilan menarik” disebut memiliki persoalan karena kriterianya subjektif dan dapat merugikan pencari kerja yang sebenarnya mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang baik.
Bukan Berarti Semua Persyaratan Usia Dilarang
Meski pemerintah menyoroti pencantuman batas usia dalam lowongan pekerjaan, penerapan persyaratan tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya mencantumkan persyaratan yang benar-benar relevan dengan posisi yang ditawarkan.
Misalnya, kualifikasi pendidikan, keahlian, sertifikasi, pengalaman, atau kemampuan teknis yang memang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.
Prinsip utamanya adalah memberikan kesempatan yang adil kepada pencari kerja berdasarkan kemampuan dan kualifikasi, bukan semata-mata berdasarkan faktor usia atau penampilan fisik.
Dorong Dunia Kerja Lebih Adil
Pesan Menaker tersebut menjadi perhatian bagi para pencari kerja, khususnya generasi muda yang tengah memasuki dunia profesional.
Perusahaan diharapkan dapat membangun sistem rekrutmen yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan kepada calon pekerja berdasarkan kemampuan yang mereka miliki.
Bagi pencari kerja yang menemukan iklan dengan persyaratan usia atau “good looking” yang dinilai tidak relevan dengan pekerjaan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkannya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pasar kerja yang lebih inklusif sekaligus mengurangi praktik diskriminatif dalam proses penerimaan tenaga kerja di Indonesia.

