sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan berhati-hati dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sikap tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu (12/8/2026).

Menurut Anang, kehati-hatian diperlukan karena sosok yang diperiksa merupakan mantan aparat penegak hukum yang memahami proses hukum secara mendalam.

“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum. Kita harus berhati-hati, harus bersiap,” ujar Anang.

Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Salah satu aspek yang tengah didalami adalah tindak pidana asal atau predicate crime, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU.

Anang menyebut penyidik telah memiliki dasar terkait tindak pidana asal tersebut. Namun, Kejagung belum membuka seluruh materi penyidikan kepada publik karena sejumlah informasi masih menjadi bagian dari proses hukum.

“Predicate crime-nya ada. Tapi tidak semua materi pokok kita ungkap,” kata Anang.

Berawal dari Temuan Emas dan Uang

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aparat menemukan barang bukti berupa emas dalam jumlah besar serta uang tunai dan valuta asing dalam pengusutan sejumlah perkara.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, polisi sebelumnya menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas dengan berat sekitar 74,01 kilogram.

Hasil pemeriksaan PT Pegadaian menyatakan emas tersebut asli dengan kadar 23 karat. Selain emas, aparat juga menyita uang tunai rupiah serta valuta asing.

Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU oleh Kejagung.

Kejagung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung mempelajari perkara dan menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan perkara kemudian meningkat. Pada Jumat (24/7/2026), Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tersebut.

Febrie selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Sprindik yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, Febrie telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan harta berupa emas dan uang yang menjadi objek penyidikan TPPU.

Kejagung Tidak Buka Semua Materi Penyidikan

Kejagung menyatakan tidak seluruh informasi dalam perkara tersebut dapat disampaikan kepada publik. Langkah ini disebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan proses pembuktian di persidangan.

Sikap tersebut juga terlihat sejak pertengahan Juli ketika Kejagung belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kepemilikan 74 kilogram emas yang disita.

Saat itu, penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung. Di sisi lain, penyidikan tidak hanya dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap satu pihak.

Kejagung sebelumnya memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli TPPU untuk membantu mengurai konstruksi perkara serta aliran aset yang sedang ditelusuri.

Kejagung Diminta Membuktikan Perkara Secara Terang

Pernyataan Kejagung mengenai kehati-hatian dalam menangani perkara Febrie menjadi perhatian karena kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum.

Kehati-hatian dalam proses penyidikan pada dasarnya perlu berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Publik tentu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul aset, hubungan aset dengan tindak pidana asal, serta konstruksi dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie.

Namun, informasi yang belum disampaikan Kejagung tidak otomatis dapat diartikan sebagai bukti bahwa perkara tersebut tidak serius. Sebaliknya, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.

Dengan status Febrie yang telah menjadi tersangka, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana penyidik membuktikan dugaan TPPU tersebut serta mengungkap keterkaitan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal.

Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak seluruh materi pokok perkara akan dibuka sebelum waktunya.