sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang konstitusional untuk mengambil langkah dalam menyikapi perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun, menurut Mahfud, keterlibatan Presiden bukan dalam bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan melalui kewenangannya di ranah eksekutif untuk mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsi supervisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (14/7/2026) malam.

Ia menilai langkah tersebut masih berada dalam koridor hukum karena perkara belum memasuki proses persidangan.

Presiden Dinilai Masih Memiliki Ruang Bertindak

Mahfud menjelaskan bahwa selama suatu perkara masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dan belum disidangkan di pengadilan, Presiden masih memiliki kewenangan administratif dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

Menurutnya, Presiden dapat meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan perkara apabila dinilai terdapat persoalan dalam mekanisme penanganan kasus.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan bentuk campur tangan terhadap independensi lembaga penegak hukum, melainkan bagian dari koordinasi antarlembaga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Pengambilalihan oleh KPK

Mahfud mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum lain.

Dalam kondisi tertentu, KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahfud berpandangan mekanisme tersebut dapat menjadi solusi agar proses hukum berjalan secara independen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Meski demikian, ia juga mempertanyakan kesiapan KPK mengambil langkah tersebut di tengah dinamika politik yang berkembang saat ini.

Soroti Pengalihan Perkara ke Kejaksaan Agung

Mahfud turut menyoroti keputusan pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, ia menilai pengambilalihan oleh KPK dapat menjadi jalan keluar untuk menjaga objektivitas proses penyidikan.

Kejaksaan Agung Sebut Demi Percepatan Penanganan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penerimaan pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian perkara korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa koordinasi tersebut bertujuan memperkuat pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta meningkatkan efektivitas penyidikan.

Menurut Kejaksaan Agung, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan terkoordinasi.

Tiga Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah

Perkara yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:

  • Dugaan korupsi sektor batu bara untuk PLTU.
  • Dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
  • Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Ketiga perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan dinilai memiliki dampak besar terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Respons Publik Terus Berkembang

Kasus Febrie Adriansyah masih menjadi sorotan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga politisi.

Sejumlah pihak mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Di sisi lain, muncul pula dorongan agar KPK mengambil peran lebih aktif apabila ditemukan indikasi adanya hambatan dalam proses penegakan hukum.

Pemerintah sendiri hingga kini belum mengeluarkan keputusan terkait usulan tersebut.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian nasional. Publik menunggu apakah KPK akan menggunakan kewenangan supervisi maupun pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, ataukah proses penyidikan tetap dilanjutkan sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung.