sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat pengguna pembayaran digital.

Bank Indonesia (BI) akan memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 dan mencakup seluruh kategori merchant. Artinya, merchant tidak dikenakan biaya MDR untuk setiap transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp100 ribu.

Kebijakan ini diumumkan BI bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang efisiensi lebih besar bagi pelaku usaha sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital di masyarakat.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan perluasan MDR 0 persen merupakan bagian dari upaya memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.

Selain berlaku secara umum untuk transaksi hingga Rp100 ribu, BI memastikan skema MDR 0 persen yang selama ini diberikan kepada merchant kategori usaha mikro (UMi) tetap berjalan.

Untuk merchant UMi, transaksi hingga Rp500 ribu tetap tidak dikenakan MDR.

Perluasan dari Kebijakan Sebelumnya

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan kebijakan baru tersebut merupakan perluasan dari skema MDR 0 persen yang sebelumnya hanya berlaku untuk kategori tertentu.

Sebelumnya, pembebasan MDR telah diberikan kepada merchant UMi dengan batas transaksi tertentu, serta sejumlah kategori khusus seperti pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), layanan dengan skema Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.

Dengan kebijakan terbaru, cakupan merchant yang memperoleh MDR 0 persen menjadi jauh lebih luas.

BI menilai penghapusan biaya tersebut dapat membantu menekan beban transaksi yang ditanggung merchant.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan meningkatkan minat pelaku usaha menerima pembayaran melalui QRIS.

Dorong Ekonomi Digital

Menurut BI, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pengembangan ekosistem pembayaran nasional.

Perluasan MDR QRIS 0 persen disebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta agenda pemerintah melalui Asta Cita.

BI berharap semakin banyak pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.

Dengan transaksi yang semakin mudah dan murah, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan ikut meningkat.

Ryan menegaskan kebijakan tersebut tetap disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

BI ingin memberikan manfaat bagi masyarakat dan merchant tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.

Ketentuan MDR QRIS Mulai 1 Oktober 2026

Secara sederhana, skema yang akan berlaku adalah:

  • Seluruh kategori merchant: MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu.
  • Merchant usaha mikro (UMi): MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
  • Kebijakan ditujukan untuk mengurangi beban biaya transaksi merchant.
  • Perluasan MDR 0 persen diharapkan meningkatkan penggunaan QRIS dan memperkuat ekonomi digital.

Dengan kebijakan ini, pelaku usaha mendapatkan peluang untuk menghemat biaya transaksi, sementara masyarakat memperoleh ekosistem pembayaran digital yang semakin luas dan mudah digunakan.

BI menyatakan kebijakan tersebut dirancang dengan prinsip keseimbangan agar manfaat digitalisasi pembayaran dapat dirasakan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan industri sistem pembayaran nasional.