sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diproyeksikan mengalami kenaikan cukup signifikan.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan biaya penyelenggaraan haji tahun depan mencapai Rp107,34 juta per jemaah, meningkat sekitar Rp19,39 juta atau 22,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Proyeksi tersebut disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026).

Kenaikan biaya haji ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

Berdasarkan proyeksi BPKH, jumlah jemaah haji reguler yang akan menggunakan nilai manfaat dari dana kelolaan BPKH pada 2027 mencapai 203.320 orang.

Dari total BPIH tersebut, sekitar Rp64,4 juta atau 60 persen per jemaah diproyeksikan berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dengan jumlah jemaah tersebut, kebutuhan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp12,98 triliun.

Di sisi lain, BPKH memperkirakan dana yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya sekitar Rp6,11 triliun.

Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan dana inilah yang kemudian berpotensi menimbulkan defisit operasional.

Berpotensi Defisit Rp6,87 Triliun

Fadlul mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena terdapat potensi defisit operasional keuangan haji tahun berjalan yang diperkirakan mencapai Rp6,87 triliun.

Menurut perhitungan BPKH, total dana umat yang dikelola hingga 2027 diproyeksikan berada di kisaran Rp12,37 triliun.

Namun, angka tersebut dinilai belum cukup untuk sepenuhnya menutup kebutuhan nilai manfaat penyelenggaraan ibadah haji pada tahun yang sama.

Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keberlanjutan keuangan haji, terutama ketika biaya penyelenggaraan meningkat sementara kebutuhan nilai manfaat yang harus dialokasikan kepada jemaah juga semakin besar.

Perlu Menjaga Keberlanjutan Dana Haji

Kenaikan BPIH tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya yang harus ditanggung dalam penyelenggaraan haji, tetapi juga menyangkut kemampuan dana kelolaan haji dalam memberikan nilai manfaat kepada jemaah.

Dengan jumlah jemaah reguler yang mencapai lebih dari 200 ribu orang, selisih antara kebutuhan nilai manfaat dan dana yang tersedia menjadi salah satu persoalan yang perlu dicermati pemerintah, DPR, serta BPKH.

Pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 pada akhirnya perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sehat serta berkelanjutan.

Proyeksi BPKH tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum dapat dipandang sebagai besaran final biaya haji yang harus dibayarkan jemaah.

Penetapan BPIH nantinya tetap melalui proses pembahasan antara pemerintah dan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.