Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan!
HAIJAKARTA.ID- Artis sekaligus presenter Ruben Onsu terseret perkara hukum. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik bersama peserta gelar sepakat meningkatkan status Ruben Onsu yang sebelumnya sebagai terlapor menjadi tersangka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan adanya peningkatan status hukum tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan gelar perkara.
Polisi Gelar Perkara Sebelum Tetapkan Ruben Onsu
AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa gelar perkara telah dilakukan beberapa hari sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penanganan perkara kepada peserta gelar.
Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi, peserta gelar kemudian menyepakati perubahan status hukum terhadap Ruben Onsu.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dengan keputusan tersebut, Ruben Onsu kini memiliki status hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Status Ruben Onsu Naik dari Terlapor Menjadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu berada dalam posisi sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Setelah proses penyidikan berkembang dan dilakukan gelar perkara, status tersebut kemudian ditingkatkan.
Perubahan status ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai terdapat dasar yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.
Meski demikian, status tersangka belum dapat diartikan bahwa Ruben Onsu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Proses hukum masih harus berjalan dan dugaan yang disangkakan kepadanya nantinya akan dibuktikan melalui tahapan hukum berikutnya.
Polisi Belum Ungkap Detail Perkara
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara lengkap mengenai konstruksi perkara yang menjerat Ruben Onsu.
Sejumlah informasi penting mengenai kasus tersebut masih belum dipaparkan secara terbuka, termasuk identitas pihak yang membuat laporan, kronologi dugaan penipuan atau penggelapan, nilai kerugian yang dilaporkan, serta bentuk tindakan yang diduga dilakukan.
Polisi juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pasal yang secara spesifik akan dikenakan terhadap Ruben Onsu dalam perkara tersebut.
Keterangan lebih rinci mengenai perkara ini diperkirakan akan disampaikan seiring dengan berlangsungnya proses penyidikan.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Belum Beri Pernyataan
Di sisi lain, Ruben Onsu maupun pihak kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, masih diupayakan untuk dimintai tanggapan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Pernyataan dari pihak Ruben menjadi penting untuk memberikan penjelasan dari sisi terlapor sekaligus mengetahui langkah hukum yang akan ditempuh setelah status Ruben ditingkatkan menjadi tersangka.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah Ruben Onsu akan mengajukan upaya hukum tertentu atau memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada penyidik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penetapan tersangka merupakan salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum. Setelah status tersebut ditetapkan, penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga dapat mengumpulkan serta mendalami berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Karena proses hukum masih berlangsung, informasi mengenai perkara ini masih dapat berkembang.
Setiap keterangan yang muncul juga perlu dilihat berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pihak Ruben Onsu.
Penetapan Tersangka Bukan Putusan Bersalah
Penting untuk dicatat bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus Ruben Onsu, proses penyidikan masih berjalan. Artinya, dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Polisi juga tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ruben Onsu memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memberikan pembelaan selama proses perkara berlangsung.
Perkembangan Kasus Jadi Perhatian Publik
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka langsung menjadi perhatian publik mengingat dirinya merupakan salah satu figur publik yang cukup dikenal di Indonesia.
Kasus hukum yang melibatkan selebritas biasanya mendapat perhatian luas, terutama ketika telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Namun, masyarakat tetap diharapkan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri masih melanjutkan penanganan perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana kasus ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

