MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik Warga Makin Terlindungi!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK Kabulkan Gugatan Secara Keseluruhan
Perkara tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa yang menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Para pemohon sebelumnya menilai frasa mengenai “penghinaan” tidak memiliki parameter yang cukup jelas untuk membedakan antara penghinaan dengan kritik, pendapat akademik, ekspresi politik, maupun bentuk penyampaian pendapat lainnya.
MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa keberadaan ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang penafsiran subjektif dalam proses penegakan hukum.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat membuat kritik, evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, maupun pendapat yang sebenarnya sah justru berujung pada proses pidana.
Menurut MK, situasi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni efek menakut-nakuti masyarakat sehingga enggan menyampaikan pikiran, kritik, atau pendapat secara terbuka.
Mahkamah menilai kondisi tersebut berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama hak menyampaikan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Lembaga Negara Dinilai Tidak Memiliki Perasaan untuk Dihina
Salah satu pertimbangan penting MK berkaitan dengan kedudukan lembaga negara sebagai objek dalam norma penghinaan.
Adies Kadir menjelaskan, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, baik perasaan dipuji, dicela maupun dihina.
Jika alasan perlindungan terhadap lembaga negara didasarkan pada upaya menjaga marwah atau martabat institusi, MK menilai pihak yang berada di dalam lembaga tersebut justru memiliki kewajiban menjaga martabat lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah dan lembaga negara dinilai harus tetap terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Bukan Berarti Semua Bentuk Ucapan Menjadi Bebas dari Hukum
Putusan MK ini perlu dipahami secara tepat. Yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP beserta bagian yang diuji, bukan berarti seluruh bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau tindak pidana lain otomatis menjadi tidak dapat diproses.
Sebelum putusan MK, pemerintah sendiri pernah menjelaskan dalam persidangan bahwa ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 dimaksudkan untuk membedakan kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan.
Pemerintah ketika itu menyatakan kritik dan protes terhadap kebijakan untuk kepentingan umum tidak dimaksudkan sebagai perbuatan yang dilarang.
Namun, setelah menguji norma tersebut, MK memiliki penilaian berbeda dan menyatakan Pasal 240 serta Pasal 241 inkonstitusional karena dinilai membuka potensi pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi.
Perdebatan soal Kritik Sudah Berlangsung Sejak Awal 2026
Uji materi terhadap kedua pasal tersebut telah berlangsung sejak awal 2026. Para pemohon mempersoalkan ketidakjelasan batas antara kritik yang dilindungi sebagai hak konstitusional dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon juga menyoroti Pasal 241 yang mengatur penyebarluasan ekspresi melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi.
Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi membuat masyarakat yang menyebarkan atau membagikan suatu konten ikut menghadapi risiko hukum apabila konten tersebut dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Pada akhirnya, MK menyatakan kekhawatiran tersebut beralasan menurut hukum.
Jadi Sorotan dalam Kebebasan Berpendapat
Putusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam pembahasan kebebasan berekspresi di Indonesia.
MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap lembaga negara tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran, melakukan evaluasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
MK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945, termasuk hak atas kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

