sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin, 7 September 2026, hingga pemberitahuan berikutnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, yang diterbitkan 5 September 2026. PJJ berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta.

Abu vulkanik merupakan partikel sangat halus hasil erupsi gunung api yang terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik. Partikel ini dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas, tanpa menunda hak mereka untuk tetap belajar. “Anak-anak tetap harus belajar, tapi dalam kondisi yang aman. Karena itu pembelajaran sementara dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu khawatir, proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan dulu, hak pendidikan tetap terpenuhi,” ujar Chico.

Kepala satuan pendidikan diminta mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif apabila muncul kendala teknis. Sekolah yang mengalami kesulitan dapat berkoordinasi secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat. Kepala Bidang dan Kepala Suku Dinas Pendidikan akan memberikan arahan teknis, pendampingan, dan pemantauan di wilayah masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengimbau warga tetap tenang dan waspada, serta menerapkan 5M apabila wilayah mulai terdampak: memakai masker; menutup pintu, jendela, dan sumber air; membatasi aktivitas di luar ruangan; serta membersihkan abu dengan membasahi terlebih dahulu.

Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan BMKG, PVMBG, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah terkait untuk memantau sebaran abu vulkanik serta kualitas udara. Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi.

Masyarakat diimbau hanya merujuk informasi resmi dari kanal Pemprov DKI Jakarta dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Informasi lanjutan mengenai status PJJ akan disampaikan secara berkala.