Keluarga Korban Keracunan MBG di Karo Tempuh Jalur Hukum, SPPG hingga BGN Dilaporkan ke Polisi!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum karena menilai hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang dialami para siswa.
Kuasa hukum keluarga korban, Aslia Rubianto, mengatakan laporan pidana telah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), serta seorang guru yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Selain laporan pidana, keluarga korban juga tengah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan perdata.
Aslia mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh agar persoalan keracunan MBG di Karo tidak berhenti pada evaluasi internal dan tidak kembali menimbulkan korban.
“Kami sebagai kuasa hukum korban MBG melakukan upaya hukum pelaporan supaya jangan ada lagi korban lain.”
Hasil Laboratorium Jadi Sorotan
Selain persoalan tanggung jawab, keluarga korban juga mempertanyakan keterbukaan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan MBG.
Hasil pemeriksaan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara diketahui tertanggal 16 Agustus 2026.
Namun, hasil tersebut baru dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi keluarga korban. Pasalnya, insiden dugaan keracunan terjadi pada 13 Agustus 2026, sementara sampel disebut telah diterima laboratorium pada 14 Agustus dan hasil pemeriksaan ditandatangani pada 16 Agustus 2026.
Dengan demikian, keluarga mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan yang sudah tersedia tidak segera diketahui para orang tua korban.
Tiga Jenis Bakteri Ditemukan pada Sampel Makanan
Dalam RDP tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara memaparkan hasil pemeriksaan mikrobiologi terhadap sejumlah sampel makanan.
Hasil laboratorium menunjukkan adanya tiga jenis bakteri pada sampel makanan yang diambil dari lokasi sekolah, yakni:
- Bacillus cereus ditemukan pada sampel nasi;
- Staphylococcus aureus ditemukan pada sampel ikan dencis dengan saus;
- Escherichia coli (E. coli) ditemukan pada sampel buah melon.
Selain itu, bakteri Staphylococcus aureus juga ditemukan dalam sampel muntahan salah satu korban.
Pemeriksaan tersebut tercantum dalam laporan UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 008.2/4129/UPTD LABKES/VIII/2026 tertanggal 16 Agustus 2026.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap parameter kapang dan khamir masih memerlukan proses pengujian tambahan yang disebut membutuhkan waktu sekitar lima hingga tujuh hari.
Sampel dari Dapur SPPG Disebut Berbeda
Menariknya, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan temuan yang sama pada seluruh sampel.
Sampel makanan yang diambil langsung dari fasilitas dapur pengolah atau SPPG dilaporkan menunjukkan hasil negatif terhadap bakteri patogen.
Karena itu, temuan laboratorium masih menjadi bagian penting dalam proses penelusuran mengenai di mana dan bagaimana kontaminasi terjadi.
Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan penting mengapa keluarga korban meminta adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga penyajian makanan MBG kepada para siswa.
Orang Tua Korban Tuntut Kejelasan
RDP DPRD Kabupaten Karo pada 7 September 2026 juga dihadiri para orang tua siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Sejumlah orang tua meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan. Mereka juga mempertanyakan kondisi anak-anak yang hingga kini masih mengalami berbagai keluhan kesehatan.
Keluhan yang dilaporkan antara lain gangguan pada lambung dan pencernaan, dada terasa panas, leher gatal hingga gangguan pada mulut.
Sebagian keluarga juga mengaku masih harus membawa anak mereka menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.
Salah satu orang tua bahkan menyampaikan bahwa anaknya harus beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih.
Keluarga Siapkan Gugatan Perdata
Dengan adanya laporan pidana ke Polres Tanah Karo, keluarga korban kini tidak hanya menunggu proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum juga menyiapkan langkah perdata untuk memperjuangkan kepentingan para korban.
Langkah tersebut diambil karena keluarga menginginkan adanya kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, termasuk terkait dampak kesehatan yang dialami para siswa.
Kasus ini juga mendorong munculnya tuntutan agar penanganan korban tidak hanya berfokus pada kondisi kesehatan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan kemungkinan dampak kesehatan jangka panjang.

