Investasi Jakarta Capai Rp173,6 Triliun hingga Semester I 2026, Ekonomi Tumbuh 5,52 Persen!
HAIJAKARTA.ID- Realisasi investasi di Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp173,6 triliun sepanjang Semester I 2026.
Nilai tersebut menyumbang sekitar 17,2 persen terhadap total realisasi investasi nasional dan menempatkan Jakarta sebagai daerah dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia.
Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengacu pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, capaian investasi tersebut terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp67,1 triliun.
Secara khusus, realisasi investasi pada Triwulan II 2026 mencapai Rp94,9 triliun. Angkatersebut terdiri dari PMDN sebesar Rp58,6 triliun dan PMA sebesar Rp36,3 triliun.
Untuk PMDN, Jakarta berada di posisi pertama secara nasional dengan kontribusi 23,1 persen, sedangkan realisasi PMA menempatkan Jakarta di posisi kedua dengan kontribusi 14,1 persen terhadap nasional.
Naik Dibandingkan Beberapa Tahun Sebelumnya
Kinerja investasi Jakarta menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Realisasi investasi yang pada 2021 tercatat sekitar Rp103,3 triliun, meningkat menjadi Rp270,9 triliun pada 2025.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, realisasi investasi telah mencapai Rp173,6 triliun. Pada periode yang sama, perekonomian Jakarta tumbuh 5,52 persen secara tahunan.
Jakarta juga memberikan kontribusi sekitar 16,32 persen terhadap perekonomian nasional, sementara tingkat inflasi tercatat sekitar 2,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perkembangan investasi tersebut menunjukkan adanya kepercayaan dunia usaha terhadap Jakarta sebagai lokasi untuk menanamkan modal dan mengembangkan bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Jakarta Investment Award (JIA) 2026 di Jakarta pada 14 September 2026.
Perizinan dan Kemudahan Berusaha Jadi Perhatian
Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembenahan terhadap pelayanan perizinan sebagai bagian dari upaya memperkuat iklim investasi.
Salah satu kebijakan yang diterapkan melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian waktu penyelesaian sejumlah perizinan.
Untuk layanan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), waktu penyelesaiannya ditetapkan paling lama 15 hari.
Selain reformasi perizinan, Pemprov DKI juga mendorong pembangunan infrastruktur melalui pola kolaborasi dan kemitraan dengan dunia usaha.
Skema tersebut menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah kebutuhan Jakarta untuk memperluas sumber pendanaan di luar APBD.
Pemprov DKI menyatakan bahwa investasi yang masuk tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan nilai penanaman modal, tetapi juga diharapkan memberikan dampak terhadap penciptaan lapangan kerja, pengembangan inovasi, serta peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Jakarta Bidik Posisi 50 Besar Kota Global
Capaian investasi tersebut juga ditempatkan dalam agenda transformasi Jakarta sebagai kota global. Pemprov DKI menargetkan Jakarta dapat masuk dalam 50 besar kota global pada 2030.
Target tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan Jakarta setelah perubahan statusnya sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam beberapa tahun terakhir, posisi Jakarta dalam indeks kota global juga mengalami peningkatan. Pemerintah daerah menyebut posisi Jakarta naik dari peringkat 74 menjadi 71 dalam pemeringkatan yang menjadi salah satu rujukan pemerintah untuk mengukur daya saing global kota.
Dengan realisasi investasi yang mencapai Rp173,6 triliun pada Semester I 2026, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Peningkatan investasi diharapkan berjalan beriringan dengan penciptaan kesempatan kerja, penguatan daya saing usaha, serta pembangunan kota yang berkelanjutan.
Ke depan, keberlanjutan investasi Jakarta akan bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga kepastian berusaha, kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta.

