MK Batasi Pemerintah Ubah Anggaran APBN Sepihak, Program MBG Jadi Sorotan!
HAIJAKARTA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran belanja negara.
Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu, 16 September 2026.
Perkara itu merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Salah satu poin penting putusan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan pemerintah dalam melakukan pergeseran dan perubahan anggaran melalui Peraturan Presiden.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, setiap kebijakan yang menimbulkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap membutuhkan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut berkaitan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah Tak Bisa Mengubah Anggaran Secara Sepihak
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang diskresi cukup luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, serta penyesuaian prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden.
MK kemudian memberikan batasan bahwa perubahan anggaran yang berdampak secara mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kewenangan pemerintah.
Dengan demikian, persetujuan DPR menjadi bagian penting ketika terdapat perubahan anggaran yang bersifat mendasar.
MK menegaskan bahwa UU APBN pada dasarnya memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk membentuk atau mengubah norma kebijakan secara sepihak.
Kaitannya dengan Anggaran MBG
Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tirto melaporkan bahwa putusan MK tersebut membatasi ruang pemerintah untuk mengubah rincian anggaran secara sepihak guna membiayai program yang tidak memiliki landasan undang-undang yang definitif.
MBG menjadi salah satu program yang ikut disorot dalam konteks tersebut. Namun, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa program MBG langsung dihentikan.
Pokok putusan yang dibacakan pada 16 September 2026 adalah mengenai batas kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran APBN dan kewajiban melibatkan DPR untuk perubahan tertentu.
Karena itu, pelaksanaan MBG selanjutnya perlu dilihat berdasarkan landasan hukum dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dana Desa Juga Mendapat Penegasan
Selain persoalan perubahan anggaran pemerintah pusat, MK turut memberikan penafsiran bersyarat terhadap ketentuan mengenai Dana Desa dalam UU APBN 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa mengenai insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Artinya, penggunaan anggaran desa tetap ditempatkan dalam kerangka kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan serta melibatkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya.
Kebijakan Fiskal dalam Kondisi Darurat
MK juga memberikan penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Ketentuan mengenai langkah kebijakan pemerintah untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan dinyatakan konstitusional secara bersyarat sepanjang pelaksanaannya dilakukan dengan persetujuan DPR.
Penegasan tersebut memperkuat posisi DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan keuangan negara.
Pemohon Soroti Kebutuhan Landasan Hukum MBG
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon juga menyoroti keberadaan MBG dan meminta agar program tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas apabila terus dilaksanakan.
Tirto melaporkan bahwa kuasa hukum pemohon, Muhammad Saleh, menyatakan MBG perlu memiliki undang-undang tersendiri apabila program tersebut tetap dilanjutkan.
Sementara itu, kelompok MBG Watch juga menyampaikan kritik terkait akuntabilitas pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan kelompok masyarakat sipil, bukan bagian dari amar putusan MK.
Putusan MK Berlaku sebagai Batas Kewenangan Pemerintah
Secara keseluruhan, Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 menegaskan pentingnya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan APBN.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan menjalankan APBN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila terdapat perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan DPR.
Dengan putusan ini, mekanisme perubahan anggaran tidak semata-mata menjadi kewenangan eksekutif.
DPR memiliki posisi penting dalam memberikan persetujuan terhadap perubahan anggaran yang memenuhi kriteria sebagaimana ditegaskan MK.
Putusan tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah ke depan, termasuk dalam memastikan setiap penggunaan anggaran negara memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang sesuai dengan konstitusi.

