sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polisi mengungkap kasus produksi dan penjualan konten pornografi yang dikemas dengan konsep “A Day in My Life” dan sempat viral di media sosial.

Dua pria yang diduga terlibat dalam produksi konten tersebut, berinisial MR (27) dan MA (23), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diamankan oleh polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 19 September 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, MR dan MA diduga telah memproduksi sejumlah video pornografi sejak Juli 2026.

“Setelah dilakukan pendalaman, video tersebut merupakan satu dari 20 video yang sudah mereka buat,” ujar Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Diproduksi di Jakarta, Bogor hingga Depok

Menurut polisi, produksi video tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Penyidik menemukan sejumlah lokasi yang digunakan berada di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta.

Salah satu video yang kemudian menjadi perhatian publik disebut direkam di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di Jakarta Barat.

Polisi menyebut aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Konten yang dibuat kemudian dipasarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses terbatas.

Dijual Rp150 Ribu per Akses

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, kedua tersangka diduga menjual akses terhadap konten melalui grup atau komunitas tertentu di media sosial.

Untuk memperoleh akses, pengguna disebut harus membayar Rp150 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, pengguna mendapatkan kode yang digunakan untuk mengakses konten.

Polisi menyebut dari aktivitas tersebut kedua tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp19 juta.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta aktivitas distribusi konten tersebut.

Polisi Sebut Kedua Tersangka Positif HIV

Selain mengungkap aktivitas produksi dan penjualan konten, polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.

Setelah ditangkap, MR dan MA dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, keduanya dinyatakan positif HIV.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi.

Status HIV tersebut merupakan informasi medis mengenai kondisi kedua tersangka dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bagaimana atau kapan seseorang tertular.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan MR dan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan produksi dan distribusi konten, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengakses atau terlibat dalam penyebarannya.

Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang kemudian mendapat perhatian luas.

Penyelidikan polisi selanjutnya mengungkap bahwa video tersebut diduga bukan satu-satunya konten yang diproduksi kedua tersangka.