sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut jumlah massa yang mengikuti aksi mencapai sekitar 50 ribu buruh.

Massa berasal dari sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Massa dijadwalkan berkumpul di kawasan Semanggi sebelum bergerak menuju kawasan Jalan MH Thamrin.

Sejumlah laporan menyebut konsentrasi aksi berada di sekitar Menara UOB dan kawasan sebelum Mal Grand Indonesia.

Meski sebelumnya aksi disebut berkaitan dengan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), pimpinan KSPSI memastikan massa tidak akan memasuki kawasan Bundaran HI.

Selain melakukan aksi di lapangan, perwakilan buruh juga dijadwalkan menyampaikan petisi kepada pemerintah untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Aspirasi tersebut berkaitan dengan substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.

11 Tuntutan Buruh

Dalam aksi tersebut, KBPBI membawa 11 tuntutan yang mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, kepastian kerja, perlindungan pekerja perempuan, hingga perubahan dunia kerja akibat teknologi.

Berikut 11 tuntutan yang disuarakan buruh:

1. Mendorong UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja

Buruh meminta adanya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih kuat serta menjamin kepentingan dan hak pekerja.

2. Menjamin kepastian kerja

Buruh meminta kepastian dalam hubungan kerja, termasuk dengan menghentikan praktik outsourcing yang dinilai eksploitatif, penyalahgunaan sistem pekerja kontrak, serta praktik pemagangan yang tidak sesuai tujuan.

3. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform

Perlindungan juga diminta bagi pekerja yang bekerja melalui platform digital, termasuk pengemudi ojek online, pekerja media, serta pekerja yang terdampak perubahan akibat transisi iklim.

4. Menjamin upah yang layak dan bermartabat

Buruh menuntut sistem pengupahan yang dapat memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja. Mereka juga mempersoalkan penggunaan sistem koefisien atau nilai tertentu yang dianggap belum memberikan kepastian.

5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak

Buruh meminta adanya jaminan atas hak pesangon sekaligus perlindungan bagi pekerja dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

6. Memperkuat serikat pekerja dan kebebasan berserikat

Hak pekerja untuk membentuk serta bergabung dalam serikat pekerja juga menjadi salah satu tuntutan. Buruh meminta kebebasan berserikat tetap dijamin dalam regulasi ketenagakerjaan.

7. Memperkuat sanksi dan penegakan hukum

Buruh meminta pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja diperkuat, termasuk melalui pemberian sanksi yang tegas.

8. Menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan kesejahteraan pekerja

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian dalam tuntutan buruh. Mereka meminta perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam pembangunan dan aktivitas dunia kerja.

9. Memberikan perlindungan bagi buruh perempuan

Buruh perempuan meminta perlindungan terhadap hak-hak khusus pekerja perempuan, termasuk pemenuhan hak cuti haid.

10. Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan

Buruh juga mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas serta kelompok pekerja rentan lainnya.

11. Memperkuat upskilling dan reskilling pekerja

Buruh meminta peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling. Hal ini dinilai penting untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi dan otomatisasi.