sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan rencana pengaturan transportasi udara sebagai bagian dari pengembangan sistem transportasi Ibu Kota dalam jangka panjang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Jakarta sebagai kota metropolitan yang terus berkembang pada akhirnya membutuhkan pengaturan transportasi tidak hanya di darat dan laut, tetapi juga di udara.

Menurut Pramono, persiapan tersebut dilakukan sejak dini agar Jakarta memiliki regulasi dan sistem perizinan yang jelas ketika kebutuhan transportasi udara semakin berkembang.

“Karena bagaimanapun dalam jangka panjang pasti cepat atau lambat Jakarta sebagai kota megapolitan akan ada pengaturan transportasi udara,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Transjakarta Disiapkan Tak Hanya untuk Transportasi Darat

Rencana transportasi udara tersebut berkaitan dengan perluasan ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026), Pramono menyampaikan rencana memperluas bidang usaha Transjakarta agar tidak hanya melayani transportasi darat.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk BUMD PT Transportasi Jakarta, ruang lingkup usaha perusahaan tersebut direncanakan mencakup layanan transportasi perairan dan udara, termasuk penyediaan serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi.

Rencana tersebut juga mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan transportasi.

Dengan demikian, wacana transportasi udara yang disampaikan Pemprov DKI bukan sekadar gagasan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rencana memperluas peran Transjakarta dalam sistem transportasi Jakarta.

Terinspirasi Pengaturan Transportasi di Kota Besar

Pramono menyebut perkembangan transportasi udara di sejumlah kota besar dunia menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI dalam mempersiapkan kebijakan tersebut.

Ia mencontohkan New York, Amerika Serikat, yang menurutnya telah memiliki pengaturan terkait transportasi udara perkotaan.

“Apakah nanti helikopter atau apa pun yang sekarang sudah menjadi tren di beberapa negara-negara besar, termasuk kemarin pada saat saya ke New York, juga di New York sekarang sudah ada pengaturan tentang transportasi udara, maka kita mempersiapkan itu di awal,” kata Pramono.

Pramono menilai persiapan regulasi perlu dilakukan sebelum kebutuhan tersebut benar-benar berkembang.

Dengan begitu, pemerintah tidak harus memulai penyusunan aturan ketika penggunaan transportasi udara di Jakarta sudah semakin luas.

Bukan Hanya Jalur Udara, Transjakarta Juga Disiapkan Mengelola Transportasi Laut

Perluasan layanan Transjakarta juga mencakup sektor transportasi laut. Pemprov DKI sebelumnya telah menyiapkan pengalihan pengelolaan transportasi dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu kepada Transjakarta.

Pengelolaan tersebut sebelumnya berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sejumlah pulau seperti Pulau Tidung, Pulau Pari, dan Pulau Pramuka diproyeksikan menjadi bagian dari jaringan transportasi laut yang akan dikelola Transjakarta.

Rencana pengelolaan transportasi laut tersebut juga membutuhkan penyesuaian regulasi, mekanisme operasional, serta perhitungan tarif.

Pengembangan Transportasi Jakarta Terus Diperluas

Langkah memperluas cakupan Transjakarta menjadi bagian dari pengembangan konektivitas Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Pada 2026, Pemprov DKI juga terus mendorong integrasi berbagai moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line hingga layanan Transjabodetabek.

Pemprov DKI sebelumnya meluncurkan layanan Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta untuk memperkuat konektivitas antara pusat Jakarta dan bandara.

Layanan tersebut juga diarahkan untuk menyediakan alternatif transportasi publik bagi masyarakat yang bepergian menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, pengembangan transportasi udara yang kini mulai dipersiapkan masih berada pada tahap perencanaan, termasuk penyusunan aturan dan perizinan. Belum ada informasi mengenai kapan layanan transportasi udara tersebut akan mulai beroperasi.

Pemprov DKI memilih melakukan persiapan lebih awal dengan mempertimbangkan perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan dan kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.