sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos).

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pramono menjelaskan, penetapan desil merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, Pemprov DKI tidak dapat menetapkan atau mengubah kategori desil secara mandiri sesuai kondisi Jakarta.

“Berkaitan dengan desil, tentunya pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

DKI Siapkan Pengaturan Khusus

Meski tidak dapat mengubah ketentuan desil yang ditetapkan pemerintah pusat, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan menyiapkan pengaturan tersendiri di tingkat daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar perubahan atau pemutakhiran desil tidak memberikan dampak yang terlalu besar terhadap masyarakat, terutama warga yang berkaitan dengan program KJP Plus dan KJMU.

Menurut Pramono, pengaturan yang disiapkan Pemprov DKI bukan berarti mengubah hasil penetapan desil dari pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mengurangi dampak yang mungkin muncul akibat perubahan kategori penerima bantuan.

“Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri,” kata Pramono.

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan daerah tersebut tidak akan mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

DPRD DKI Sebelumnya Soroti Penentuan Desil

Pernyataan Pramono tersebut muncul setelah DPRD DKI Jakarta menyoroti mekanisme penentuan desil penerima bantuan sosial di Jakarta.

Dalam rekomendasi DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, anggota DPRD DKI Wita Susilowaty meminta Dinas Sosial DKI mengevaluasi parameter penentuan desil penerima manfaat bansos.

DPRD menilai karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat Jakarta memiliki kondisi yang berbeda dengan daerah lain, termasuk dari sisi biaya hidup.

Karena itu, DPRD mendorong agar parameter penentuan penerima manfaat dapat mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat di Ibu Kota.

Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa evaluasi atau pengaturan yang dilakukan di tingkat daerah tidak berarti mengubah sistem desil nasional.

BPS: Desil Merupakan Peringkat Kesejahteraan

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga dikelompokkan ke dalam 10 kelompok berdasarkan karakteristik sosial ekonomi.

Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

BPS menegaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan ataupun angka yang hanya ditentukan berdasarkan pendapatan.

Penentuan peringkat mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, seperti kondisi tempat tinggal, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.

Masyarakat Bisa Mengajukan Pemutakhiran Data

BPS juga menyebut DTSEN digunakan sebagai rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, serta evaluasi berbagai program.

Apabila masyarakat menemukan data keluarga yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti kanal Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN.

Meski demikian, pengajuan pembaruan data tidak otomatis membuat posisi desil berubah.

Data yang diperbarui akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta saat ini memilih menyiapkan pengaturan di tingkat daerah untuk meminimalkan dampak perubahan desil, khususnya terhadap penerima program pendidikan, tanpa mengubah klasifikasi desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.