sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Ketiganya diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Situbondo.

Selain tiga legislator tersebut, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N turut diamankan dalam kasus yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) dini hari. Saat itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga wilayah di Jawa Timur. Mereka masing-masing berinisial UAM, ADR, dan ARR.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, tujuh orang yang diamankan diketahui menggunakan ekstasi. Sementara seorang lainnya, yakni N, disebut menggunakan sabu dan ekstasi.

Kepada penyidik, N juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kemudian menetapkan C dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga Anggota DPRD Jalani Rehabilitasi

Alih-alih menjalani penahanan, delapan orang yang diamankan tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan mekanisme tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Semua kami proses sesuai prosedur,” kata Hadi. Dalam perkembangan berikutnya, empat orang dari perkara tersebut, yakni tiga anggota DPRD dan pengusaha berinisial N, dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.

Keempatnya terdiri atas ADR dari DPRD Banyuwangi, ARR dari DPRD Situbondo, UAM dari DPRD Kabupaten Malang, serta N yang merupakan pengusaha asal Banyuwangi.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan empat orang tersebut pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur.

Asesmen terhadap keempatnya dilakukan di BNN Kota Surabaya dan hasilnya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut rehabilitasi.

Rehabilitasi Dilakukan dengan Sistem Rawat Jalan

Keempat orang tersebut kemudian menjalani program rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi.

Dengan sistem ini, mereka tidak harus tinggal di fasilitas rehabilitasi selama menjalani program, tetapi tetap mengikuti rangkaian layanan dan pemantauan sesuai hasil asesmen.

BNN menjelaskan bahwa rehabilitasi rawat jalan merupakan salah satu bentuk layanan bagi penyalahguna narkotika yang tidak memerlukan perawatan dengan tinggal di fasilitas rehabilitasi.

Pelaksanaannya mencakup proses asesmen, penyusunan rencana terapi, intervensi psikososial maupun medis sesuai kebutuhan, hingga monitoring perkembangan klien.

Dalam konteks perkara ini, keputusan rehabilitasi tidak diberikan secara otomatis. Penempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari asesmen Tim Asesmen Terpadu yang diajukan oleh penyidik.

BNN sendiri menjelaskan bahwa Tim Asesmen Terpadu memiliki peran dalam menilai kondisi tersangka penyalahgunaan narkotika serta menentukan rekomendasi penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota DPRD aktif dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur.

Perkara tersebut kini memasuki tahap rehabilitasi rawat jalan bagi empat orang yang telah dirujuk ke BNNK Banyuwangi.