Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lakukan Kekerasan dan Pelecehan terhadap Siswa, Pemprov DKI Turun Tangan!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru di SMK Negeri (SMKN) 27 Jakarta menjadi sorotan publik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kasus tersebut tengah ditangani secara serius dan meminta prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kesaksian mengenai dugaan perlakuan tidak semestinya terhadap siswa beredar di media sosial.
Salah satu unggahan berasal dari seorang mantan siswa yang mengaku pernah diajar oleh guru tersebut.
Dalam kesaksiannya, mantan siswa itu menyebut guru yang bersangkutan pernah memberikan hukuman fisik kepada siswa yang dianggap tidak menguasai materi pelajaran, termasuk materi suling dan pianika.
Salah satu bentuk hukuman yang disebut dalam kesaksian tersebut adalah cubitan yang dilakukan dengan keras hingga meninggalkan bekas pada tubuh siswa.
Kesaksian itu menyebut perlakuan tersebut diduga dialami oleh siswa laki-laki maupun perempuan.
Selain dugaan kekerasan fisik, muncul pula kesaksian mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap siswa laki-laki.
Namun, detail mengenai dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang sehingga perlu menunggu hasil penanganan resmi.
Pemprov DKI Bebastugaskan Guru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah awal dengan membebastugaskan guru yang bersangkutan dari sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, sebelumnya mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap guru tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut,” kata Chico, seperti diberitakan sejumlah media, Rabu (7/10/2026).
Pembebastugasan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu lingkungan sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Ia meminta agar guru yang bersangkutan mendapatkan sanksi tegas dan tidak lagi diberikan kesempatan untuk menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik di Jakarta.
“Saya sudah meminta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono menilai dugaan tindakan tersebut telah mencederai marwah profesi pendidik sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.
Disdik DKI Bentuk Tim untuk Telusuri Kasus
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemeriksaan awal terhadap kasus tersebut telah dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selanjutnya, Disdik DKI membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menggali informasi lebih jauh mengenai kasus tersebut.
Tim tersebut tidak hanya akan memeriksa dugaan tindakan yang terjadi, tetapi juga menelusuri motif dan modus yang diduga dilakukan oleh guru tersebut.
“Untuk motif, kami sudah membentuk tim gabungan untuk menelusuri motifnya. Jadi tim gabungan itu bukan hanya Disdik, tapi OPD terkait,” kata Nahdiana, Kamis (8/10/2026).
Menurut Nahdiana, pendalaman terhadap modus diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari dan pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik.
Siswa yang Diduga Menjadi Korban Akan Mendapat Pendampingan
Selain melakukan pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyiapkan pendampingan bagi siswa-siswi yang diduga menjadi korban.
Pendampingan tersebut menjadi perhatian karena kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan dapat berdampak terhadap kondisi psikologis anak.
Nahdiana mengatakan pihaknya akan bekerja sama untuk memastikan para siswa mendapatkan pendampingan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Kami akan kerja sama tentunya untuk pendampingan siswa-siswi tadi, jangan sampai ada (trauma) psikis dan lain-lain. Ini akan kami dampingi,” ujar Nahdiana.
Disdik DKI juga akan membentuk tim internal yang bertugas mendampingi siswa sekaligus menggali informasi tambahan dari mereka terkait dugaan perlakuan yang dialami.
Langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan tidak hanya bergantung pada informasi yang telah beredar di media sosial, tetapi juga memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap peserta didik tidak dapat ditoleransi, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan.
Pramono meminta agar penanganan kasus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan guru yang bersangkutan tidak lagi diberikan kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik di wilayah Jakarta.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak terkait.
Pemerintah juga memprioritaskan pendampingan terhadap siswa yang diduga menjadi korban agar kondisi psikologis mereka tetap terjaga selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dengan adanya proses pemeriksaan tersebut, masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terverifikasi mengenai siswa yang diduga menjadi korban.

