Dua Siswa SD di Pemalang Jalani Rehabilitasi Enam Bulan dalam Kasus Dugaan Perundungan Aqib!
HAIJAKARTA.ID- Kasus dugaan perundungan yang menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut ditetapkan menjalani rehabilitasi sosial, pendidikan, serta pembinaan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada Kamis (8/10/2026). Penanganan terhadap kedua anak dilakukan melalui mekanisme khusus karena usia mereka masih di bawah 12 tahun.
Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan dalam keterangan pihak kepolisian dan instansi terkait.
Program rehabilitasi diharapkan menjadi sarana pembinaan bagi kedua anak, sekaligus memberikan pendampingan agar mereka dapat memperbaiki perilaku dan kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih baik.
Pengadilan Tetapkan Program Pembinaan Selama Enam Bulan
Penempatan kedua anak di LPKS Antasena merupakan hasil pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik kepolisian, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, serta pekerja sosial profesional.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan bahwa program tersebut mencakup pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan.
Penanganan itu mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, penetapan tersebut merupakan tindakan pembinaan dan rehabilitasi sosial, bukan pemidanaan penjara seperti yang berlaku bagi pelaku dewasa.
Keluarga Menyebut Korban Sempat Menunjuk Anak yang Diduga Terlibat
Sebelum meninggal dunia, Aqib disebut sempat menceritakan kepada keluarganya mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa korban sempat menunjukkan sejumlah anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan mengenai penetapan rehabilitasi, baru dua anak yang ditetapkan menjalani program pembinaan.
Perbedaan antara keterangan keluarga dan perkembangan penanganan perkara tersebut perlu disikapi secara hati-hati.
Dugaan keterlibatan anak lain tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat berwenang.
Karena itu, pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa menjadi penting agar penanganan perkara berlangsung berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau informasi yang beredar di masyarakat.
Aqib Meninggal Dunia pada 30 September 2026
Muhammad Hasbi Al Aqib meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan atau perundungan yang melibatkan kakak kelasnya.
Dalam laporan yang diterbitkan pada awal Oktober, keluarga menyampaikan bahwa Aqib sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya sebelum meninggal dunia.
Dugaan kekerasan kemudian menjadi perhatian kepolisian dan mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, lingkungan sekolah, dan teman korban. Autopsi juga dilakukan untuk membantu mengetahui penyebab kematian Aqib.
Meski demikian, laporan DPR RI pada 5 Oktober 2026 menyebutkan bahwa saat itu polisi belum menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan kekerasan dan penyebab kematian korban.
Oleh sebab itu, hubungan sebab-akibat tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai kesimpulan final tanpa keterangan resmi terbaru dari penyidik.

