WNA Dikeluhkan Penghuni Kalibata City, Imigrasi Amankan 45 Orang untuk Diperiksa!
HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam (21/10/2026) hingga Kamis dini hari (22/10/2026), sebanyak 45 WNA dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA yang dinilai mengganggu kenyamanan penghuni apartemen.
Petugas melakukan pendataan terhadap para WNA, termasuk memeriksa identitas, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam menjelaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
88 WNA Tercatat dalam Pendataan Awal
Dalam pendataan awal, petugas mencatat sebanyak 88 WNA dalam kategori pengungsi atau Sur Place Refugee (STP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 orang diketahui memiliki kartu UNHCR, sedangkan satu orang lainnya membawa surat keterangan kehilangan dokumen.
Data yang dihimpun dalam operasi tersebut juga menunjukkan bahwa para WNA yang terdata berasal dari sejumlah negara.
Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia, disusul warga Afghanistan, Irak, dan Sudan, serta beberapa negara lainnya.
Meski demikian, pendataan terhadap kelompok tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan lanjutan terhadap 45 WNA.
Kelompok yang menjalani pemeriksaan lanjutan mencakup orang-orang dengan beragam status izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas masing-masing orang dengan ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Operasi pengawasan di Kalibata City turut menjadi perhatian setelah adanya laporan penghuni yang merasa terganggu oleh perilaku sejumlah WNA.
Hendarsam menyebut laporan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Keluhan yang disampaikan di antaranya berkaitan dengan dugaan perilaku tidak pantas, seperti catcalling, membuntuti penghuni, hingga dugaan sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan untuk mendalami informasi yang diterima sekaligus memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, keluhan masyarakat dan dugaan perilaku tersebut tetap perlu diproses berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Pemeriksaan keimigrasian tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh orang yang diperiksa telah melakukan pelanggaran.
Imigrasi Dalami Status Dokumen dan Izin Tinggal
Sebanyak 45 WNA yang dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Petugas menelusuri identitas, dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap WNA mematuhi peraturan keimigrasian. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026), Hendarsam menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan.
Hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan, hasil akhir terhadap 45 WNA tersebut masih menjadi hal yang perlu ditunggu.
Status setiap orang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau dugaan yang beredar.
Operasi ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di kawasan permukiman, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum, ketertiban masyarakat, dan pemeriksaan yang sesuai prosedur.

