Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Bank hingga Shopee dan GoTo Bakal Ikut Memungut Pajak!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah berencana memperluas sistem pemungutan pajak melalui transaksi digital mulai 9 November 2026.
Kebijakan ini akan melibatkan berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemaparannya, Hashim menyebut sejumlah perusahaan digital besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.
Pemerintah Ingin Tingkatkan Penerimaan Negara
Hashim menjelaskan, perluasan pemungutan pajak tersebut dilatarbelakangi oleh belum optimalnya penerimaan negara dari berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menyoroti rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang masih berada di kisaran 12 persen.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergarap secara maksimal.
Sebagai perbandingan, Hashim menyebut rasio penerimaan negara Kamboja berada di sekitar 18 persen.
Pemerintah pun dinilai perlu memperkuat sistem perpajakan agar mampu meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun mendatang.
Ia memperkirakan, apabila rasio penerimaan negara Indonesia dapat meningkat dari 12 persen menjadi 18 persen, terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun.
Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi (IT), sistem elektronik, hingga kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai dapat membantu pemerintah memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat.
Bank, Fintech, dan Marketplace Akan Dilibatkan
Salah satu poin utama dalam rencana tersebut adalah keterlibatan berbagai perusahaan yang menjadi bagian dari aktivitas transaksi digital masyarakat.
Perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta, serta perusahaan fintech akan dilibatkan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan ikut menjalankan mekanisme tersebut.
Dengan sistem berbasis elektronik, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Data transaksi yang tercatat melalui penyedia layanan keuangan dan platform digital diharapkan dapat membantu mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terjangkau oleh sistem pengawasan konvensional.
Meski demikian, penerapan kebijakan ini perlu dibedakan berdasarkan jenis pajak dan objek transaksinya.
Artinya, keterlibatan bank atau platform digital sebagai pemungut pajak tidak serta-merta membuat setiap transfer, top-up saldo, maupun pembayaran belanja masyarakat dikenai pajak tambahan.
Pemungutan Pajak Marketplace Sudah Berjalan
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah menjalankan sejumlah kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengumumkan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut melibatkan empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang memenuhi kriteria sebagai wajib pungut, dengan ketentuan pengecualian tertentu.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Sistem ini berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Kedua kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah memperluas administrasi perpajakan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi berbasis digital.
Masyarakat Perlu Memahami Jenis Pajak yang Diterapkan
Rencana perluasan digital taxation mulai 9 November 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui sistem perpajakan berbasis teknologi.
Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa tidak semua transaksi digital memiliki objek dan perlakuan pajak yang sama. Pajak atas penghasilan pedagang,
PPN atas barang atau jasa digital, serta mekanisme pemungutan melalui lembaga keuangan merupakan hal yang berbeda.
Dengan demikian, penerapan sistem baru ini perlu disertai penjelasan mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pajak, pihak yang bertanggung jawab memungut, serta mekanisme penyetoran kepada negara.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha, terutama UMKM yang selama ini memanfaatkan marketplace sebagai sarana penjualan.

