sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa sebanyak 10 juta pengendara Jakarta kena tilang ETLE dalam sebulan.

Hal ini menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE yang tersebar di berbagai titik di Jakarta.

Tingginya Jumlah Pelanggaran
“Dalam pantauan rekaman kamera, 10 Juta pengendara Jakarta kena tilang ETLE,” kata Latif, Minggu (7/7/2024).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini tak memberikan keterangan secara detail jenis kendaraan seperti apa yang sudah melanggar lalin tersebut.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di berbagai jalan di Jakarta.

“Di Jakarta raya, kita memiliki 137 ETLE, dengan 127 di antaranya adalah kamera statis dan 10 mobile,” ujar Latif.
Kamera-kamera ini ditempatkan di berbagai titik strategis untuk memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time.

Jenis Pelanggaran 10 Juta pengendara Jakarta Kena Tilang ETLE

Latif menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak yang terekam oleh sistem ETLE adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor.

Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi melanggar aturan ganjil-genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

“Kalau untuk jenis pelanggarannya paling banyak adalah tidak menggunakan helm, melanggar aturan ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan handphone saat berkendara,” ucap Latif.

Keunggulan Sistem ETLE

Tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital yang berbeda dengan tilang manual.

Pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa perlu ditangkap langsung oleh petugas di lapangan.

“Kalau lewat CCTB dan sensor induksi magnetik ETLE biasanya ia mengambil gambar sebagai bukti. Itu termasuk statis. Berbeda dengan yang ETLE statis yang dipasang di lampu merah, ETLE mobile biasanya terpasang pada kendaraan patrol polisi yang biasnya berkeliling,” terang Latif.

Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.

Firman Shantyabudi dan ditujukan kepada jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Hingga saat ini belum ada keterangan jenis kendaraan apa yang digunakan dalam kasus terkait 10 juta pengendara Jakarta kena tilang ETLE ini.