sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Deretan pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 sudah diluncurkan. Ada sekitar 14 buah pelanggaran yang akan diberlakukan beserta dendanya.

Polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara serempak mulai Senin (15/7/2024) di seluruh Indonesia.

Operasi ini akan berlangsung hingga 28 Juli 2024.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Tujuan Operasi Patuh 2024

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyatakan bahwa Operasi Patuh 2024 bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.

“Demi mewujudkan Indonesia Emas, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 diberlakukan pada masyarakat demi keamanan berlalu lintas,” kata Kombes Eddy Djunaedi pada Sabtu (13/7/2024).

Deretan Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus petugas kepolisian selama dua pekan ke depan:

1. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan akan dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu, sesuai dengan pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

2. Melawan Arus

Melawan arus lalu lintas melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

3. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda hingga Rp 750 ribu, seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

4. Mengoperasikan HP Saat Berkendara

Mengoperasikan HP saat berkendara dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman sanksi maksimal Rp 750 ribu.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan akan dikenakan denda hingga Rp 250 ribu, melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

7. Berboncengan Motor Lebih dari Satu

Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor melanggar pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Roda Empat atau Lebih Tidak Layak Jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan jalan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

9. Tidak Ada STNK

Kendaraan tanpa STNK akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

10. Melanggar Marka Jalan

Pelanggaran marka jalan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

11. Memakai Rotator dan Sirene Ilegal

Penggunaan rotator dan sirene ilegal pada kendaraan pribadi akan dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

12. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sah akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

13. Parkir Liar

Pengendara yang memarkir kendaraannya sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

14. Berkendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta, sesuai pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Operasi Patuh 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.