sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana sih syarat dan cara adopsi anak di panti sosial Jakarta?

Mengadopsi anak dari panti sosial di Jakarta melibatkan beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi dan diikuti.

Berikut adalah informasi syarat dan cara adopsi anak di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta:

Syarat Adopsi Anak di Panti Sosial

1. Usia dan Status Pernikahan

Calon orang tua angkat (adoptor) harus sudah menikah selama minimal 5 tahun, Usia minimal untuk salah satu orang tua angkat adalah 30 tahun dan maksimal 55 tahun,

Calon orang tua angkat yang belum menikah atau lajang, hanya bisa mengadopsi anak berusia 5 tahun ke atas.

2. Kondisi Ekonomi dan Sosial

Calon orang tua angkat harus memiliki kondisi ekonomi yang stabil dan mampu secara finansial untuk menghidupi anak yang diadopsi. Memiliki tempat tinggal yang layak.

3. Kesehatan dan Karakter

Calon orang tua angkat harus sehat secara fisik dan mental. Harus memiliki kepribadian yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

4. Agama

Anak yang diadopsi harus dibesarkan sesuai dengan agama calon orang tua angkat, kecuali jika ada persetujuan dari pihak yang berwenang atau orang tua kandung.

5. Persetujuan dari Orang Tua Kandung atau Wali

Apabila orang tua kandung atau wali anak masih ada, persetujuan tertulis dari mereka diperlukan.

Syarat dan Cara Adopsi Anak di Panti Sosial Jakarta
Ilustrasi adopsi anak (foto: Megapolitan.com)

Prosedur dan Cara Adopsi Anak di Panti Sosial

1. Pengajuan Permohonan

Calon orang tua angkat harus mengajukan permohonan adopsi ke Dinas Sosial atau lembaga yang berwenang di Jakarta.

2. Pemeriksaan dan Penilaian

Pemeriksaan latar belakang dan penilaian oleh pihak berwenang akan dilakukan untuk memastikan calon orang tua angkat memenuhi syarat.

Home visit (kunjungan rumah) biasanya dilakukan untuk menilai lingkungan rumah.

3. Pelatihan dan Konseling

Calon orang tua angkat mungkin diwajibkan untuk mengikuti pelatihan atau konseling untuk mempersiapkan mereka dalam mengasuh anak adopsi.

4. Pengesahan di Pengadilan

Lanjut setelah persyaratan terpenuhi, proses adopsi harus disahkan melalui pengadilan. Keputusan pengadilan diperlukan untuk legalisasi adopsi.

5. Penyerahan Anak

Setelah semua proses legal selesai, anak akan diserahkan kepada orang tua angkat.

Dokumen yang Diperlukan yaitu Surat keterangan menikah, Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dokter, Surat keterangan penghasilan atau pekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto keluarga dan foto rumah dan Surat pernyataan kesiapan mengasuh anak.

Setiap langkah dalam proses adopsi memerlukan dokumen dan verifikasi yang ketat untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak.

Disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Dinas Sosial atau lembaga adopsi yang terpercaya untuk mendapatkan informasi lebih rinci dan bimbingan dalam proses adopsi.

Daftar Panti Asuhan di Jakarta

Di Jakarta, terdapat beberapa panti sosial yang menyediakan layanan untuk anak-anak, termasuk panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial lainnya.

Berikut adalah beberapa panti sosial yang dikenal di Jakarta:

1. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa

  • Alamat: Jl. Prof. Dr. Soepomo No.59, RT.1/RW.6, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  • Telepon: (021) 83791361

2. Panti Asuhan Muhammadiyah

  • Alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 69, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Telepon: (021) 7222862

3. Panti Asuhan Vincentius Putra

  • Alamat: Jl. Otto Iskandardinata No.70, RT.10/RW.7, Balimester, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Telepon: (021) 8190437

4. Panti Asuhan Taman Fioretti

  • Alamat: Jl. Kemuning No.1, RT.1/RW.2, Keagungan, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta
  • Telepon: (021) 6296184

5. Panti Sosial Asuhan Anak “Bina Insani”

  • Alamat: Jl. Salemba Tengah II No. 2, Jakarta Pusat
  • Telepon: (021) 3922201

6. Panti Asuhan Al-Fajar Berseri

  • Alamat: Jl. Madrasah II No.14, RT.6/RW.5, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  • Telepon: (021) 7202581

7. Panti Asuhan Yatim Piatu Al Hidayah

  • Alamat: Jl. KH. Abdul Syukur No.99, RT.9/RW.2, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Telepon: (021) 4710696

8. Panti Asuhan Anak Putri “Al-Kaustar”

  • Alamat: Jl. Raden Saleh No.2, RT.3/RW.1, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
  • Telepon: (021) 3145616

Sebelum mengunjungi panti sosial, disarankan untuk menghubungi mereka terlebih dahulu guna mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur adopsi.

Syarat-syarat juga harus dipenuhi dan ketersediaan dari si anak untuk diangkat.