Advokat Ditusuk Debt Collector di Kelapa Dua Tangerang, Pelaku Telah Diamankan Polisi
HAIJAKARTA.ID – Advokat ditusuk debt collector di Kelapa Dua Tangerang akhirnya menemui titik terang. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku setelah insiden tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Insiden itu kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) malam dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Pelaku Ditangkap, Polisi Tegaskan Tindak Tegas Kekerasan
Budi Hermanto menjelaskan, pelaku JBI ditangkap di Semarang dan langsung dibawa untuk pemeriksaan mendalam.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Layanan kepolisian 110 disiagakan selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan tindak pidana.
Reaksi Warganet, Desak Penindakan Tanpa Toleransi
Kasus ini memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Banyak yang mengecam praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dan mendesak aparat bertindak tegas.
“Kekerasan yg d lakukan oknum seperti itu sudah sering terjadi, jadi tidak ada kata jangan terulang kembali, tapi harus benar2 d tindak tegas agar tidak terjadi lagi, harus tegas, tidak ada toleransi.” tulis akun @adakha***
Akun @dian.rukmana_ juga menyuarakan kecaman terhadap tindakan brutal tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector. Segala bentuk penagihan wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan fisik.
Kekerasan terhadap advokat merupakan serangan terhadap profesi penegak hukum dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” tulis @dian.rukmana_
Sementara itu, akun @nohk126 meminta aparat tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga menertibkan oknum debt collector lain yang diduga beroperasi tanpa legalitas resmi.
“Tangkapin juga matel2 yg nongkrong di pinggir, interogasi apakah mempunyai ID Card dan sebagai pekerja resmi yg dibekali surat dokumen sesuai aturan, apabila tidak berarti rampok berkedok DC / Matel dan wajib di proses hukum (menciptakan gangguan ketentraman lingkungan pasal.265 denda 10 jt dan kalau melakukan tindakan2 pemalsuan surat (pasal.391) pemerasan /pengancaman (pasal.482), penarikan barang tanpa hak (pasal.520), penganiayaan (pasal.466) dan cari pasal2 lainnya untuk menjerat pidana matel2 yg berkeliaran” tulis @nohk126

