sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mobil lawan arah di Tol Dalam Kota terekam kamera dashcam dan viral di media sosial.

Peristiwa berbahaya tersebut terjadi di Tol Dalam Kota (Dalkot), tepatnya saat sebuah mobil Kijang Innova nekat masuk tol melalui jalur yang seharusnya digunakan kendaraan keluar.

Aksi berbahaya tersebut terjadi pada Jumat, (9/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian setelah rekaman videonya tersebar luas.

Mobil Masuk Tol Lewat Jalur Keluar

Dalam rekaman video dashcam yang beredar, terlihat sebuah mobil Kijang Innova berwarna putih dengan nomor polisi B-2395-IF memasuki jalan tol melalui off ramp Angke 2.

Jalur tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak keluar dari tol, bukan untuk akses masuk.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan.

“Mobil tersebut memasuki jalan tol melalui keluaran atau off ramp Angke 2. Seharusnya jalur tersebut untuk jalur kendaraan keluar tol, namun dimasuki oleh pengemudi,” kata Dhanar, pada Sabtu (10/1/2026).

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video viral tersebut untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.

Kendaraan Ternyata Milik Rental, Pengemudi Resmi Ditilang

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa mobil yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan kendaraan milik perusahaan rental mobil.

“Tindak lanjut melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut, ternyata milik perusahaan rental,” imbuhnya.

Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan perusahaan rental terkait dan memastikan pengemudi bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dhanar memastikan pengemudi telah dikenakan sanksi tilang.

“Pengemudi sudah ditilang,” katanya.

Lebih lanjut, Dhanar mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Aksi melawan arah di jalan tol dinilai sangat membahayakan baik bagi pengemudi sendiri dan orang lain, serta dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

“Perilaku ini menunjukkan tidak tertib dan sangat membahayakan baik bagi dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain,” pungkasnya.