Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aksi pencopetan di konser Ancol terungkap setelah pihak kepolisian menangkap lima pelaku yang diduga beroperasi di tengah keramaian acara musik tersebut. Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan sudah mengamankan para pencopet pada saat konser musik di Ancol, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan sebanyak 21 handphone (HP) kemudian disita dari para pelaku. Dimana delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban. Sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

“Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James.

James juga mengatakan, jika perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara berkelompok atapun sendirian.

Para pelaku pencopetan beraksi saat konser musik Gesrek yang berlangsung di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, pada Sabtu (29/11) malam. Lima tersangka tersebut terdiri atas tiga pria dan dua wanita berinisial MTM, SH, AGS, SA, dan MA.

Polisi menyebut MTM, SH, dan AGS beroperasi sebagai satu kelompok, sementara dua lainnya, SA dan MH, melakukan aksinya secara terpisah.

“Kelima tersangka ini ada yang bekerja berkelompok dan ada yang bekerja sendirian,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu di akun Instagram @polrestrojakut, pada Sabtu,(6/12/2025).

Modus pencopetan HP ini dilakukan dengan cara para tersangka membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton. Mereka lalu pura-pura menonton konser dan mencari penonton yang lengah.

Sementara itu, Rahmad salah satu korban pencopetan HP ini akhirnya menemukan HP nya kembali dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Alhamdulillah handphone saya bisa kembali dan kami apresiasi keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap laporan warga,” kata Rahmad salah satu korban.

Pria yang berdomisili di Jakarta Selatan itu mengatakan bahwa ia datang ke konser untuk menikmati pertunjukan musik dan menyimpan handphone miliknya di saku celana. Ia sempat merasa ada seseorang yang mengambil perangkatnya, namun ia merasa kebingungan dan tidak dapat memastikan karena situasi yang sangat ramai.

Karena aksi tersebut para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain.