Aksi Unjuk Rasa Buruh di Patung Kuda Jakpus, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Cabut UU Cipta Kerja
HAIJAKARTA.ID – Aksi unjuk rasa buruh di Patung Kuda menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen serta pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (24/10).
Aksi ini diikuti oleh berbagai serikat buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tuntutan pertama adalah kenaikan upah minimum tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023.
Tuntutan kedua adalah mencabut Omnibus Law yang saat ini sedang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Jika kedua tuntutan ini tidak dipenuhi pemerintah, kami akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan lebih banyak massa. Buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok nasional,” tegas Said Iqbal.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa mogok nasional yang direncanakan akan menghentikan produksi di pabrik-pabrik dan perusahaan.
Buruh akan keluar dari pabrik dan bergabung dengan peserta aksi.
“Ini adalah dasar hukum kami dalam melakukan unjuk rasa, termasuk Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa dan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang fungsi Serikat Buruh yang mengorganisir pemogokan,” lanjutnya.
Rencananya, aksi lanjutan akan berlangsung dari tanggal 25 hingga 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota.
Hari ini, sekitar 2.000 buruh dari Jabodetabek, Banten, DKI, dan Jawa Barat berpartisipasi dalam aksi ini untuk menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, mogok nasional akan diikuti oleh sekitar 5 juta buruh dari 15.000 pabrik dan perusahaan di Indonesia.