Alasan Komdigi Beri Sanksi Google, Ini Deretan Sanksi yang Mengintai
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif kepada Google terkait pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.
Alasan Komdigi beri sanksi Google pun menjadi sorotan publik, terutama menyangkut kebijakan pembatasan usia pengguna di platform YouTube.
Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah menilai Google tidak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Alasan Komdigi Beri Sanksi Google
Alasan Komdigi beri sanksi Google didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sanksi diberikan secara bertahap dengan harapan adanya perubahan dari pihak Google.
“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) malam.
Sanksi Bisa Berujung Pemblokiran
Dalam kebijakan terbaru, alasan Komdigi beri sanksi Google juga berkaitan dengan mekanisme sanksi yang bersifat eskalatif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis
- Penghentian akses sementara (suspend)
- Pemutusan akses permanen (pemblokiran)
Artinya, jika Google tetap tidak mematuhi aturan, bukan tidak mungkin akses YouTube di Indonesia dapat dibatasi bahkan dihentikan.
Meta Justru Patuh, Google Dinilai Membandel
Berbeda dengan Google, perusahaan teknologi lain seperti Meta Platforms justru memilih untuk mematuhi aturan pemerintah Indonesia.
Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads sebelumnya sempat menyampaikan keberatan, namun akhirnya menyatakan patuh penuh terhadap PP Tunas.
Dengan keputusan tersebut, sejumlah platform besar kini telah masuk kategori patuh, di antaranya:
- Meta (Facebook, Instagram, Threads)
- X (Twitter)
- Bigo Live
Sementara itu, posisi Google masih menjadi perhatian karena dinilai belum sepenuhnya menjalankan kewajiban.
TikTok dan Roblox Masih Ditunggu Keputusan
Selain Google, pemerintah juga masih memantau platform lain seperti TikTok dan Roblox yang saat ini masuk kategori “patuh sebagian”.
Kedua platform tersebut diberi waktu tambahan untuk menyusun langkah konkret dalam membatasi akses pengguna di bawah umur.
“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” tambah Meutya.
Penerapan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti:
- Perundungan siber
- Penipuan online
- Paparan konten negatif termasuk pornografi
Karena itu, alasan Komdigi beri sanksi Google dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi regulasi demi keamanan generasi muda.

