sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Lapangan padel di Pulomas disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026).

Penyegelan dilakukan terhadap fasilitas olahraga yang berlokasi di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur tersebut karena persoalan perizinan dan belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang spanduk penghentian operasional di lokasi.

Spanduk berwarna merah itu bertuliskan, “Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)”.

Alasan Lapangan Padel di Pulomas Disegel Sudin Citata Jaktim

Wiwit menjelaskan, ada dua langkah yang diambil dalam penindakan tersebut.

Ia menyebut, pihaknya kembali melakukan penyegelan karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan.

“Pada hari ini kami mengambil dua langkah. Pertama, penindakan atas ketidaksesuaian perizinannya. Kami melakukan penyegelan kembali, karena sebelumnya bangunan tersebut sudah pernah disegel,” ujar Wiwit, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan sebagai bagian dari prosedur menuju penyegelan permanen.

“Kedua, kami melayangkan surat peringatan sebagai tahapan menuju penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” lanjutnya.

Diberi Waktu Satu Hari Sebelum Penyegelan Permanen

Terkait lapangan padel di Pulomas disegel, Wiwit menegaskan bahwa pemilik bangunan diberikan waktu untuk mengosongkan area sebelum tindakan permanen diberlakukan.

Menurutnya, kesempatan tersebut diberikan agar barang-barang di dalam gedung dapat dikeluarkan lebih dahulu.

“Kami memberikan waktu satu hari untuk melakukan pembersihan bagian dalam. Besok baru akan dilakukan penyegelan permanen,” katanya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.

Lebih lanjut, Wiwit mengungkapkan bahwa di dalam lahan tersebut terdapat bagian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Meski pemilik disebut sudah berencana melakukan pembongkaran, tindakan penyegelan tetap dijalankan karena bangunan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pemilik sebenarnya sudah berencana membongkar sebagian bangunan. Kami melihat di dalam memang sedang ada proses itu. Namun operasional tetap harus kami hentikan karena bangunan tersebut belum memiliki SLF,” tuturnya.

Penyegelan lapangan padel di Pulomas disegel ini pun menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya fasilitas olahraga tersebut menuai protes dari warga sekitar.

Sempat Diprotes Warga

Beberapa waktu terakhir, warga di sekitar kawasan Pulomas, Pulogadung, mengeluhkan aktivitas olahraga di lokasi tersebut. Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Dengan adanya penyegelan ini, operasional lapangan padel tersebut untuk sementara waktu dihentikan hingga seluruh kewajiban perizinan dan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa setiap bangunan komersial wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk SLF, sebelum beroperasi secara penuh.