Alasan Mahasiswa Undip Sekap Polisi Saat Aksi May Day, Divonis Penjara 2 Bulan 3 Hari
HAIJAKARTA.ID – Kasus Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan tiga hari.
Pasalnya, ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyekapan seorang polisi saat aksi demonstrasi May Day di Semarang, Jawa Tengah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (7/10/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dan aparat kepolisian dalam situasi aksi massa yang memanas, serta menimbulkan perdebatan soal niat dan konteks di balik tindakan kedua mahasiswa tersebut.
Vonis Mahasiswa Undip Sekap
Majelis hakim menilai kedua mahasiswa itu terbukti secara sah melakukan perampasan kemerdekaan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan perbuatan, permintaan maaf kepada korban, dan status mereka sebagai mahasiswa aktif.
Pertimbangan Hakim dan Alasan Hukuman Diringankan
Menurut hakim Rudy, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Mereka juga telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
“Keduanya mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf kepada korban, bahkan telah dimaafkan,” ujar Rudy dalam sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menilai perbuatan keduanya termasuk dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Alasan Mahasiswa Undip Sekap Polisi
Kasus ini berawal ketika Brigadir Eka, anggota intel Polda Jawa Tengah yang mengenakan pakaian preman, berada di tengah massa aksi.
Saat beberapa mahasiswa mengetahui identitasnya sebagai polisi, situasi berubah tegang. Beberapa orang sempat meneriaki dan memukulnya.
Melihat situasi semakin kacau, Rezki dan Rafli berinisiatif membawa Brigadir Eka menjauh dari lokasi utama untuk mengamankannya.
“Saya digandeng dan diarahkan ke depan gerbang Undip, lalu dibawa ke mobil Kancil,” ungkap Brigadir Eka saat bersaksi di pengadilan.
Korban kemudian dibawa ke Auditorium Universitas Diponegoro dan berada di sana hingga malam sebelum akhirnya dilepaskan.
Meskipun tindakan itu dinilai melanggar hukum, majelis hakim menilai keduanya tidak memiliki niat jahat, melainkan bertindak dalam situasi panik dan tidak terkendali di lapangan.
Kasus ini memicu berbagai tanggapan publik, terutama mengenai alasan mahasiswa Undip sekap polisi yang dianggap lebih sebagai upaya spontan dalam situasi ricuh.
Pihak kampus Undip menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen memberikan pendampingan moral kepada mahasiswanya.