sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2025 secara resmi memasuki masa pendaftaran jalur domisili pada Kamis, 16 Mei 2025.

Jalur ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan madrasah, yakni MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah).

Calon peserta didik diperbolehkan mendaftar ke satu madrasah pada jalur yang tersedia.

Namun, terdapat kelonggaran untuk mendaftar ke madrasah lainnya, asalkan siswa telah dinyatakan diterima di madrasah sebelumnya dan masa pendaftaran masih berlangsung.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 473 Tahun 2025 mengenai teknis pelaksanaan PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara online di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Prosedur Lapor Diri dan Pemberkasan

Bagi calon siswa yang lolos seleksi dan diterima di madrasah tujuan, lapor diri wajib dilakukan sesuai dengan jadwal jalur masing-masing.

Proses ini sepenuhnya dilakukan melalui sistem online, kemudian dilanjutkan dengan pemberkasan secara manual di madrasah penerima.

Pihak penyelenggara mengingatkan bahwa siswa yang tidak melakukan lapor diri akan dinyatakan gugur.

Siswa yang gugur tidak lagi bisa mengikuti jalur seleksi lainnya dalam PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025.

Alur Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2025

Berikut ini adalah alur pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2025 yang wajib diperhatikan calon peserta didik dan orang tua:

1. Pengajuan Akun

Calon siswa mengakses portal resmi di https://ppdb-madrasah.dki.com

Lakukan pengajuan akun

Cetak tanda bukti pengajuan akun yang mencantumkan nomor peserta dan PIN/token aktivasi

2. Aktivasi Akun

Aktivasi PIN/token dilakukan di portal PPDB Madrasah DKI

Setelah aktivasi berhasil, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

3. Pendaftaran Online

Pilih jalur seleksi sesuai jenjang

Tentukan madrasah tujuan

Cetak tanda bukti pendaftaran sebagai arsip

4. Lapor Diri dan Pemberkasan

Jika diterima, segera lakukan lapor diri secara online

Setelah lapor diri, datang ke madrasah tujuan untuk pemberkasan manual

Jika belum diterima, calon siswa bisa memilih madrasah lain selama masa pendaftaran masih terbuka.

Panitia PPDB mengimbau agar orang tua dan calon siswa memahami secara menyeluruh alur pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2025.

Kesalahan administratif atau keterlambatan dalam lapor diri dapat menggugurkan hak siswa untuk diterima di madrasah pilihan.