Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Percepat Pencapaian Target RTH
HAIJAKARTA.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk percepat pencapaian target RTH atau Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari total luas wilayah.
Langkah ini dianggap krusial dalam upaya menekan polusi udara yang terus masuk dalam kategori tidak sehat.
“Ruang terbuka hijau perlu diperluas dan program ini memerlukan percepatan. Saat ini, target yang diamanatkan oleh UU Nomor 26 Tahun 2007 masih jauh dari kata tercapai,” ujar Simon, Jumat (7/6/2024).
Strategi Pemanfaatan Aset Tak Terpakai
Simon mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat mencapai target ideal proporsi RTH dengan mengalihfungsikan aset-aset yang tidak berfungsi atau yang disebut sebagai aset tidur.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2023, Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau sekitar 5,2 persen dari total luas wilayah.
“Data tersebut menunjukkan betapa masih sangat jauh dari target ideal yang tercantum dalam undang-undang. Untuk itu, perlu adanya percepatan dalam memperluas dan memperbanyak RTH di DKI Jakarta,” ujar Simon.
Manfaat Ganda dari RTH
Selain mengejar target RTH, Simon juga menekankan bahwa aset tak terpakai dapat dimanfaatkan sebagai area resapan air, yang dapat menekan polusi udara dan juga menjadi tempat wisata bagi warga Jakarta.
“Penyebab polusi terjadi itu kan sumbernya dari tingginya kadar emisi emisi karbondioksida (CO2) yang menjadi permasalahan saat ini,” tambahnya.
Kondisi Kualitas Udara Jakarta
Pada Jumat, kualitas udara di DKI Jakarta berada pada kategori tidak sehat. Masyarakat direkomendasikan untuk mengenakan masker ketika beraktivitas di luar.
Menurut laman resmi IQAir yang dipantau pada pukul 23.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 123, dengan angka partikel halus (PM2.5) pada konsentrasi 43 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 8,7 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini mencatat bahwa Jakarta merupakan kota dengan kualitas udara terburuk ketujuh di dunia pada saat itu.
Percepatan perluasan RTH di DKI Jakarta menjadi langkah yang mendesak untuk menekan polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan memanfaatkan aset tak terpakai sebagai RTH, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya akan mendekati target yang diamanatkan oleh undang-undang, tetapi juga dapat memberikan manfaat tambahan seperti area resapan air dan tempat wisata.