sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengklaim bahwa aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menurun.

Menurut Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, ada penurunan signifikan dalam jumlah perusahaan yang diadukan terkait THR Lebaran 2024.

Pada Lebaran 2024, hanya ada 291 perusahaan yang diadukan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 766 perusahaan.

“Kemudian untuk jumlah konsultasi melalui Posko THR 2024 sebanyak 116, atau turun dibanding 2023 sebanyak 248,” kata Hari menginformasikan pada hari Rabu (24/4/2024).

Perbedaan jumlah konsultasi di tahun ini menjadi cerminan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Hari, penurunan ini disebabkan oleh membaiknya kondisi perusahaan di Jakarta setelah terdampak pandemi Covid-19.

“Dikarenakan sudah mulai stabilnya perusahaan setelah terdampak pandemi Covid-19,” ujar Hari.

Selain itu, meningkatnya kesadaran perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan juga menjadi faktor penurunan aduan.

“Kemudian karena faktor sering petugas lapangan melakukan monitoring di perusahaan dalam rangka pembinaan dan penegakan peraturan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membuat posko aduan bagi pekerja terkait pembayaran THR Lebaran 2024.

Posko ini tersebar di setiap wilayah administrasi kota Jakarta.

“Kami telah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah kemudian. Kemudian kami juga menyediakan form laporan pengaduan dan surat tugas monitoring lapangan,” pungkasnya saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, pembayaran THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya.

Petugas dari Disnakertransgi akan melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayar THR kepada para pekerja.