Apa Itu Harta PPS di Sistem Coretax? Begini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya!
HAIJAKARTA.ID- Apa itu Harta PPS di sistem Coretax? Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya pelaporan pajak melalui sistem Coretax.
Masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan Harta PPS dan bagaimana ketentuannya dalam sistem perpajakan nasional.
Secara umum, Harta PPS merupakan aset yang secara sukarela dilaporkan oleh Wajib Pajak karena sebelumnya belum tercantum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam kewajiban pajak tahunan.
Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan perbaikan pelaporan dengan mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) final.
Mengacu pada ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, PPS adalah fasilitas pengungkapan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, disertai pembayaran pajak berdasarkan nilai harta yang dilaporkan.
Siapa yang Bisa Mengikuti Program PPS?
PPS dibagi menjadi dua skema kebijakan yang menyasar kelompok Wajib Pajak berbeda:
Kebijakan I
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.
Kebijakan II
Dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta belum dilaporkan secara penuh.
Pengertian Harta PPS Secara Lebih Detail
Harta PPS mencakup seluruh aset bersih yang belum atau kurang tercatat dalam laporan pajak sebelumnya.
Pada Kebijakan I
Harta yang bisa diungkap berasal dari perolehan tahun 1985 hingga 2015, selama belum terdeteksi oleh otoritas pajak.
Pada Kebijakan II
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh sepanjang 2016 sampai 2020.
Syarat Mengikuti PPS
Ketentuan Kebijakan I
- Harta belum pernah dilaporkan
- Belum ditemukan data oleh DJP
Ketentuan Kebijakan II
Wajib Pajak harus:
- Memiliki NPWP
- Membayar PPh final PPS
- Sudah melaporkan SPT Tahunan 2020
- Menarik seluruh permohonan pajak yang masih berjalan (keberatan, banding, gugatan, dll)
- Tidak sedang menjalani pemeriksaan, penyidikan, atau proses hukum perpajakan
Tarif Pajak dalam PPS
Besaran tarif berbeda tergantung asal harta dan jenis kebijakan.
Tarif Kebijakan I
- 11% untuk aset luar negeri (deklarasi)
- 8% untuk aset dalam negeri & repatriasi luar negeri
- 6% jika diinvestasikan ke SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan
Tarif Kebijakan II
- 18% untuk deklarasi luar negeri
- 14% untuk aset dalam negeri & repatriasi
- 12% untuk investasi sektor prioritas
Tarif lebih rendah diberikan bagi harta yang ditarik ke Indonesia dan diinvestasikan pada instrumen pembangunan nasional.
Mekanisme Pelaporan di Coretax
Seluruh proses PPS dilakukan secara digital melalui akun pajak masing-masing Wajib Pajak di sistem DJP Online/Coretax.
Layanan tersedia 24 jam penuh setiap hari sehingga memudahkan masyarakat melaporkan aset kapan pun.
