Apa Perbedaan Payment ID dan SLIK? Kenali Fungsi dan Perbedaanya Dalam Dunia Finansial Modern!
HAIJAKARTA.ID- Apa perbedaan Payment ID dan SLIK? Dalam upaya memperkuat infrastruktur keuangan nasional, Indonesia kini mengembangkan berbagai sistem digital yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan transaksi keuangan.
Dua sistem yang kini menjadi sorotan publik adalah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Payment ID yang tengah dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI).
Meskipun keduanya berhubungan erat dengan dunia keuangan dan data individu, SLIK dan Payment ID memiliki fungsi serta peran yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
Apa Itu SLIK?
SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini sudah lebih dulu dikenal dan digunakan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan koperasi.
Dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK berfungsi sebagai sistem pelaporan informasi debitur. Dalam praktiknya,
SLIK berisi data riwayat kredit seseorang, termasuk informasi tentang pinjaman yang pernah diambil, status pembayaran, tunggakan, dan informasi debitur lainnya.
Tujuan utama dari SLIK adalah untuk memberikan informasi yang akurat kepada lembaga keuangan saat seseorang mengajukan kredit atau pinjaman.
Dengan mengakses SLIK, lembaga keuangan bisa menilai apakah calon debitur memiliki riwayat kredit yang baik atau justru memiliki masalah dalam membayar utangnya di masa lalu.
Hal ini penting sebagai bentuk mitigasi risiko kredit serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui SLIK, lembaga keuangan bisa menghindari praktik pemberian kredit yang tidak bertanggung jawab dan mencegah terjadinya overleverage atau penggunaan utang secara berlebihan oleh masyarakat.
Apa Itu Payment ID?
Berbeda dari SLIK, Payment ID adalah sistem baru yang sedang dikembangkan oleh Bank Indonesia.
Sistem ini dirancang sebagai identitas transaksi digital yang unik, dan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Payment ID bukanlah sistem pelaporan seperti SLIK, melainkan lebih berfungsi sebagai pengenal tunggal untuk seluruh aktivitas keuangan seseorang.
Ini mencakup transaksi yang dilakukan melalui rekening bank, kartu debit atau kredit, dompet digital (e-wallet), hingga pinjaman daring (online lending).
Melalui Payment ID, seluruh data transaksi seseorang dapat diintegrasikan ke dalam satu identitas digital.
Tujuan pengembangan sistem ini antara lain adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memetakan perilaku konsumsi masyarakat, serta mengoptimalkan analisis data transaksi untuk mendukung kebijakan publik.
Salah satu contoh penggunaan Payment ID adalah dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai.
Dengan Payment ID, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan diterima oleh orang yang tepat dan mengurangi potensi penyelewengan.
Bank Indonesia menyebut bahwa uji coba awal sistem Payment ID akan dimulai pada 17 Agustus 2025. Pada tahap awal, fokusnya adalah membantu akurasi penyaluran bantuan sosial.
Ke depannya, sistem ini akan terus dikembangkan secara bertahap dan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk implementasi penuh di berbagai sektor keuangan.
Pelaporan vs Identifikasi
Secara garis besar, perbedaan utama antara SLIK dan Payment ID terletak pada fungsinya.
SLIK adalah sistem pelaporan informasi debitur yang digunakan untuk keperluan asesmen kredit.
Fokus utamanya adalah pada data kredit masa lalu yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai risiko.
Di sisi lain, Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi yang berfungsi sebagai pengenal unik atas seluruh aktivitas keuangan individu secara real-time dan terintegrasi.
Selain dari segi fungsi, kedua sistem ini juga dikelola oleh lembaga yang berbeda. SLIK berada di bawah pengawasan OJK, sementara Payment ID adalah inovasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.
Meski berbeda, keduanya tidak bersaing, melainkan saling melengkapi.
SLIK membantu lembaga keuangan menilai kelayakan kredit seseorang, sedangkan Payment ID menyediakan data transaksi aktual yang bisa dimanfaatkan untuk analisis konsumsi dan perilaku keuangan secara lebih mendalam.
Keamanan Data Tetap Jadi Prioritas
Dengan semakin banyaknya sistem yang menggunakan data pribadi, muncul kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data.
Namun baik OJK maupun Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan data, baik dalam SLIK maupun Payment ID, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Data hanya dapat diakses oleh pihak-pihak berwenang yang memiliki kerja sama resmi dan memiliki kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia juga memastikan bahwa informasi dalam Payment ID hanya digunakan untuk kepentingan analisis sistem keuangan dan penyaluran program yang tepat sasaran, bukan untuk mengontrol konsumsi individu.
Perlindungan terhadap data masyarakat menjadi prioritas dalam setiap tahap pengembangan sistem ini.