Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menjaga kebersihan mulut pada saat menjalankan puasa sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering diperdebatkan adalah apakah gosok gigi membatalkan puasa?

Kekhawatiran ini kerap muncul karena aktivitas tersebut melibatkan air dan pasta gigi yang berpotenso dapat tertelan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dan batasan apa saja jika gosok gigi saat puasa menurut islam?

Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa?

Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga kebersihan dan adab diri, namun ditengah usaha merawat kebersihan mulut, jadi apakah gosok gigi membatalkan puasa?

Jawabannya berdasarkan yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjekaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh, sebagaimana dalam Nihayatuz zein, Al-Maarif Halaman 195:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Wa makrūhātuṣ-ṣaumi ṡalāṡata ‘asyarata: an yastāka ba‘daz-zawāl

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Hukum dan Batasannya

Sebagai langkah kehati-hatian, orang yang berpuasa dianjurkan untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak. Jika sudah siang hari membersihkan gigi tetap diperbolehkan dengan kayu siwak (arok) atau sikat gigi tanpa pasta, agar terhindar dari risiko tertelannya zat asing atau bulu-bulu yang terdapat dari sikat gigi, sehingga dapat membatalkan puasa.

Sebagaimana penjelasan dari Imam Naawi dalam al-majmu, syarah al-Muhadzdzab:

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Law istāka bis-si wāki raṭbin fanfaṣala min ruṭūbatihī aw khashabihil-mutasya‘‘ibi shay’un wabtala‘ahu afṭara bilā khilāf, ṣarraḥa bihil-Faurānī wa ghairuhū.

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Adapun saat berkumur ketika berpuasa, baik saat wudhu maupun setelah menyikat gigi diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan dilakukan secara berlebihan (al-mubālaghah), seperti berkumur terlalu kuat atau terlalu banyak air.

Hal ini dikhawatirkan menyebabkan air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
Sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya al-Anshari:

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Ammaṣ-ṣā`imu falā tusannu lahul-mubālaghatu bal tukrahu likhaufi al-ifṭāri kamā fī al-Majmū‘

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

Jadi kesimpulannya, berkumur saat puasa hukumnya boleh, baik ketika berwudhu maupun saat membersihkan gigi, selama tidak ada air yang tertelan, karena jika air masuk ke tenggorokan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.

Tips Aman Jaga Kebersihan Mulut Saat Puasa

Adapun beberapa tips yang dapat di terapkan untuk menjaga kebersihan mulut pada saat puasa, diantaranya:

1. Gosok gigi sebelum waktu imsak, disarankan membersihkan gigi pada saat sebelum waktu imsak agar kebersihan dan kesegaran mulut bisa bertahan lebih lama saat menjalankan ibadah puasa.

2. Gunakan siwak kering di siang hari, upaya ini dapat dilakukan jika ingin membersihkan mulut setelah zuhur, dengan mengguakan siwak kering (arok) atau sikat gigi tanpa pasta untuk menghindari resiko tertelannya air atau partikel.

3. Hindari berkumur berlebihan (al-mubālaghah), pada saat wudhu atau setelah sikat gigi, jangan berkumur terlalu kuat atau terlalu banyak karena dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

4. Waspadai penggunaan siwak basah, penggunaan siwak basah berisiko membatalkan puasa jika air atau serat kayunya terlepas lalu tertelan.

5. Utamakan kehati-hatian. Jika ragu, meninggalkan hal yang berpotensi membatalkan puasa adalah pilihan yang lebih aman dan utama dalam menjaga kesempurnaan ibadah.